Selasa, 01 Juli 2025

Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Administrator - Minggu, 29 Juni 2025 14:33 WIB
Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Istimewa
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat dilantik.

POSMETRO MEDAN, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar. Harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024.

"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Topan, seperti dilihat Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga:

Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar. Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan.

Topan juga melaporkan memiliki dua unit, yakni mobil Inova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta. Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.

Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Topan tercatat tidak memiliki utang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Satu dari lima tersangka itu adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

Sementara empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka, yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, HEL selaku PPK. Lalu, KIR dan RAY, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6).

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan
Karir Cemerlang Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Terhenti di OTT KPK
komentar
beritaTerbaru