Jumat, 17 Juli 2026

Polres Tapanuli Tengah Bekuk Seorang Nelayan Terkait Kasus Narkotika di Barus

P. Silalahi - Jumat, 17 Juli 2026 08:56 WIB
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Seorang Nelayan Terkait Kasus Narkotika di Barus
Facebook @polres tapanuli tengah
Terduga pelaku ST (30).

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial ST (30), seorang nelayan yang merupakan warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pria ini diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan peristiwa ini bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Barus menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap dilakukan terlapor.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan ST di sebuah rumah di Dusun II Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:

Sisa Bakaran Sabu

Dalam penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik.

Di ruang tengah lantai satu, petugas menyita satu unit ponsel iPhone warna putih, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam berisi timbangan digital berwarna silver-hitam.

Penggeledahan berlanjut ke kamar di lantai dua. Di lokasi ini, seperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 17 Juli 2026, petugas menemukan satu botol alat hisap (bong) ukuran kecil, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan satu mancis warna kuning.

Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas menemukan satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang dengan 5 paket kecil sabu.

Selain itu, ditemukan juga satu botol bong ukuran sedang, satu timbangan digital hitam, serta kantong plastik putih berisi plastik klip besar yang memuat lima paket kecil sabu beserta puluhan plastik klip kosong berukuran kecil.

Setelah mengamankan terlapor beserta seluruh barang bukti, personel Polsek Barus menyerahkan pelaku ST ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Pemilik Sabu 3 Gram dari Kamar Hotel
Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, 2 Tersangka Diamankan, 3 Pengguna Diusulkan Rehabilitasi
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring
Polres Tapanuli Tengah Ciduk Terduga Pelaku Curanmor
Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula
komentar
beritaTerbaru