Senin, 20 Juli 2026

Mau Beli HP Jukir Gelapkan Sepeda Motor Atlet, Kena Tangkap, Penadahnya Juga Ikut Nyangkut

Faliruddin Lubis - Senin, 20 Juli 2026 01:29 WIB
Mau Beli HP Jukir Gelapkan Sepeda Motor Atlet, Kena Tangkap, Penadahnya Juga Ikut Nyangkut
IST/Hp
Tersangka dan penadah diamankan di Polsek Medan Kota.

POSMETRO MEDAN,Medan --- Tim Tekab Polsek Medan Kota yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan berhasil menangkap dua orang yang disebut merupakan terduga pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor Honda Beat BK 6242 VHB milik seorang atlet cabang olahraga sepeda dan renang Pemprovsu bernama, Fadli Rahmadhan (26), warga Jalan Lobak Kota Kisaran.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan keberhasilan pihaknya menangkap dua orang yakni, Tommy Fahri (38), warga Jalan Air Bersih, Gang Cempaka, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, dan Eka Junaidi (54) warga Jalan Air Bersih, Gang Satu, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan,S.H, Minggu (19/7/2026) malam menyebutkan, kronologis awal kejadian, tanggal 7 Juli 2026 korban berencana hendak pulang ke kampung halaman di Kota Kisaran.

Baca Juga:

Karena sudah kenal cukup lama dengan tersangka Tommy Fahri yang kesehariannya merupakan juru parkir (jukir) di salah satu warkop yang berada di Jalan Air Bersih, dia pun percaya dan menitipkan kendaraannya kepada tersangka.

Sabtu 18 Juli 2026 usai sebelas hari berada di kampung, korban pun kembali ke Medan dan menemui tersangka, guna meminta kembali sepeda motor yang dititipkannya kepada tersangka.

Baca Juga:

Namun tersangka mengatakan, dengan alasan bahwa sepeda motor korban sedang dipakai oleh pak ciknya, namun usai didatangi ke rumah tersangka, dia pun mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban. Merasa telah menjadi korban kejahatan korban pun segera membuat laporan resminya ke Mako Polsek Medan Kota. Polisi pun berhasil menangkap tersangka.

Menurut Feriawan, usai dilakukan pemeriksaan tersangka Tommy Fahri mengaku menggadai sepeda motor korban itu sebesar Rp1 juta kepada penadah Eka Junaidi. Tersangka mengkau uanganya untuk membeli satu buah handphone merk Redme.

Tersangka juga merupakan residivis atas kasus penganiayaan di Polsek Pancurbatu, dan pernah menjalani masa tahanan, satu tahun sepuluh bulan pada tahun 2005.

Selanjutkan, katanya, berkat hasil kerja anggota di lapangan polisi menangkap tersangka penadah. "Kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6242 VBH milik korban," ujarnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan penadah sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mako Polsek Medan Kota, guna menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Feriawan.(Hap)

Tags
beritaTerkait
Kepergok, Gagal Curi Sepeda Motor, Pria Ini Diamuk Massa, Temannya Kabur Naik Yamaha NMAX
Tragis! Suami Istri Naik Sepeda Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Jalan Menuju Pintu Tol Kisaran
Respon Cepat, Kapolsek Medan Kota Terjun Langsung Pantau 7 SPBU di Wilayah Hukummya
Pelaku Curanmor Modus Kreta Mogok Dibekuk, Ternyata Sudah Sering 'Memetik'
Melihat dari Dekat Sosok Toni Kristian Hutapea, Sang Atlet Kickboxing
Ayah dan Anak Kompak Curi Sepeda Motor, 4 Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru