Senin, 13 Juli 2026

Liput Rapat Bantuan Korban Bencana di aula Kantor Camat Sibolga Utara , Wartawan Diusir...eeh Ditanya Kompetensinya

Evi Tanjung - Senin, 13 Juli 2026 20:54 WIB
Liput Rapat Bantuan Korban Bencana di aula Kantor Camat Sibolga Utara , Wartawan Diusir...eeh Ditanya Kompetensinya
Gabriel
Pegawai ini yang mengusir wartawan liput rapat di aula Camat Sibolga Utara pada hal di ruang publik

POSMETRO MEDAN, Sibolga Utara - Sejumlah wartawan lokal maupun nasional diusir saat meliput rapat pembahasan bantuan bencana alam di aula Kantor Camat Sibolga Utara, Senin ( 13/7/2026).

Padahal saat itu ramai, ada Camat Sibolga Utara Molkiana Sianturi , anggota DPRD dari PDI P Mandapot Pasaribu, Nasdem Nikson Simanjuntak, PLh Dinas Sosial, Lurah dan para Kepling .

Baca Juga:

Baca Juga:

Usiran itu terjadi karena ada wartawan yang bertanya ada warga yang tak mendapatkan bantuan. Mendengar pertanyaan itu salah seorang ASN bernama Denni Aprilsyah langsung naik darah. Dengan lantang sambil berdiri dia minta wartawan keluar.

Dengan pongahnya dia berkata, " Saya tak mau diwawancarai jika wartawan tak punya sertifikat dan kompetensi ya," ujar Denni .

Arogansi Denni jelas tak tepat sasaran karena kejadiannya di ruang publik. Semua berhak tau, apa isi rapat itu.

" Dengan kejadian tersebut tentu warga, Lurah, Kepling maupun wartawan bertanya - tanya ada apa ini . Seolah olah ada yang ditutup tutupi," ujar Pasaribu yang juga ikut keluar melihat situasi yang kian panas.

Dengan wajah yang masih kesal Mandapot berusaha menenangkan warga yang berada diluar aula yang kebetulan kaum ibu semua.

" Ibu dan warga lainnya tak perlu takut, DPRD terbuka untuk semua. Silahkan warga datang, juga wartawan untuk mengadukan jika melihat, menemukan bahkan mencium adanya kecurangan dalam pembagian bantuan bencana ini.

Jika mereka punya bukti kami ( DPRD ) juga punya. Mari kita laga. Jangan yang tak berhak mendapatkan bantuan dapat . Kalau begitu kejadiannya kita kena bencana dua kali," tegas Pasaribu.

Setelah mendengar penjelasan Pasaribu, warga pun menjadi lega dan bersemangat memperjuangkan hak mereka dan bersiap membuat pengaduan kepada kepada Ketua DPRD Sibolga. Sedangkan wartawan bersiap membuat pengaduan ke polisi karena menghalang halangi tugas wartawan sesuai UU pokok pers no 40 tahun 1999 dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. ( Gab)

Tags
beritaTerkait
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Rommy Dorong Penguatan Pancasila untuk Cegah Krisis Identitas Gen Z
Darma Putra Rangkuti Tegaskan Reses Bukan Sekadar Formalitas Belaka
Rico Waas Minta OPD Tindak Cepat Hasil Reses DPRD Medan
Ada Rumah Warga Terkurung Tembok Perusahaan, Penghuni Rumah Enggan Bertemu
DPRD Medan Tetapkan Pengganti Wakil Ketua Dari PKS
komentar
beritaTerbaru