POSMETRO MEDANMedan - Dua tersangka kasus kepemilikan sabu -sabu dengan beratbrutto 75,45 gram, masing - masing inisial YD (29) warga Jalan T Umar Baki,Kelurahan Limau Sundai , Kecamatan Binjai Barat dan inisial IA (37) warga Jalan
Bandung , Gang Gang Bandung lingkungan 2 Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Barat,terancam hukuman mati. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Binjai, AKP.Syamsul BahriSE MH.
"Terhadap IA dan YD sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai sertadipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjarapaling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKPSyamsul Bahri.
Baca Juga:
Kronologi penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.Keduanya di tangkap dari sebuah rumah di Jalan Kedongdong Kelurahan Limau MungkurKecamatan Binjai Barat pada Rabu,(2/7/2025) dinihari.
Baca Juga:
Kedua tersangka saat mau ditangkap sempat coba melarikan diri dari sergapanpetugas Sat Narkoba Binjai dinihari itu. Dari keduanya di dapat barang bukti 75,45gram sabu yang di kemas dalam plastik transparan putih yang di taksir seharga Rp75
juta.
Selain sabu-sabu turut di amankan barang bukti 1 unit hp merk iPhone warna hitam,1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 unit hpmerk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motorHonda Scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmaxwarna hitam Nopol BK 6005 YDH. (Red)
Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar