Selasa, 25 Agustus 2026

Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 14:46 WIB
Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati
foto ist
Tersangka YD (29) dan IA (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai bersama barang bukti 75,45 gram sabu yang di kemas dalam plastik transparan putih yang di taksir seharga Rp75 juta.

POSMETRO MEDANMedan - Dua tersangka kasus kepemilikan sabu -sabu dengan beratbrutto 75,45 gram, masing - masing inisial YD (29) warga Jalan T Umar Baki,Kelurahan Limau Sundai , Kecamatan Binjai Barat dan inisial IA (37) warga Jalan

Bandung , Gang Gang Bandung lingkungan 2 Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Barat,terancam hukuman mati. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Binjai, AKP.Syamsul BahriSE MH.

"Terhadap IA dan YD sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai sertadipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjarapaling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKPSyamsul Bahri.

Baca Juga:

Kronologi penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.Keduanya di tangkap dari sebuah rumah di Jalan Kedongdong Kelurahan Limau MungkurKecamatan Binjai Barat pada Rabu,(2/7/2025) dinihari.

Baca Juga:

Kedua tersangka saat mau ditangkap sempat coba melarikan diri dari sergapanpetugas Sat Narkoba Binjai dinihari itu. Dari keduanya di dapat barang bukti 75,45gram sabu yang di kemas dalam plastik transparan putih yang di taksir seharga Rp75

juta.

Selain sabu-sabu turut di amankan barang bukti 1 unit hp merk iPhone warna hitam,1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 unit hpmerk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motorHonda Scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmaxwarna hitam Nopol BK 6005 YDH. (Red)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bersama PJU Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Hendak Tawuran Empat Geng Motor di Amankan Tim Libas Polres Binjai
Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Sembunyikan 4 Paket Sabu di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah 'Gol' Terancam 20 Tahun Penjara
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Huta Rakyat
Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru