Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Pemilik cafe remang-remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Penangkapan ini terkait dugaan penganiayaan seorang pengunjungnya hingga tewas.
Baca Juga:
Dalam penyelidikan petugas, KG (42) meregang nyawa diduga akibat dianiaya sang pemilik kafe berinisial CG (51).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Waka Polres Kompol Diarma Munthe, Kabag Ops Kompol Luhut Bapit Sihombing, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, menyampaikan pengungkapan kasus ini saat melakukan konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Kamis 6 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Kejadiannya terjadi pada Selasa 4 Agustus 2026, sekira pukul 06:00 WIB," kata Otniel Siahaan, seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026.
Adapun kronologi kejadian ini bermula pada Senin 3 Agustus 2026 malam, saat korban mengunjungi cafe tersebut bersama 2 temannya untuk minum-minuman beralkohol, sekira pukul 22:00 WIB.
"Pada saat cafe ini hendak tutup, sementara rekan-rekan korban maupun pengunjung cafe lainnya sudah pulang, korban belum mau pulang," terangnya.
Saat pelayan cafe (waiters) menagih pembayaran minuman kepada korban, korban tak merespons, dan akhirnya menyampaikan hal itu kepada pemilik cafe atau tersangka.
Tersangka pun kemudian mendatangi korban untuk menagih langsung, namun korban enggan membayar dan memaki tersangka.
"Terjadi cekcok antara tersangka dan korban karena korban melontarkan kata-kata kasar, yang berujung dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Otniel.
Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian menghantarkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke sebuah gubuk (camp) yang berada tak jauh dari cafe miliknya.
"Sampai di camp itu tersangka menurunkan korban," ucapnya.
"Ada saksi juga di situ, dan tersangka mengatakan kalau korban sedang mabuk," tambahnya.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dan sepeda motornya di camp tersebut, dan pulang dengan berjalan kaki.
Kematian korban kemudian diketahui warga di pagi harinya sekira pukul 08:00 WIB dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Dairi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui pasti penyebab dan waktu kematian korban.
Atas perbuatannya, CG dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 2 jam lalu
Seorang pengedar Narkotika di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti.
Peristiwa 4 jam lalu
Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Keributan Warga, Perselisihan Berakhir Damai.
Sumut 5 jam lalu
Diduga 2 kali merudapaksa pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo meringkus pemuda ini.
Peristiwa 6 jam lalu
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan melatih PBB siswa SDN 122346.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDANTim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara memberikan penjelasan medis terkait kondisi jenazah wanita berinisial W (30)
Medan 8 jam lalu
PD AIJ Sumut Kembali Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar.
Sumut 8 jam lalu
Danau Toba Bakalan Jadi Model Nasional Pariwisata Danau Berkelanjutan.
Sumut 9 jam lalu
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman di Jalan Mesjid, Sibolga.
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar sekaligus menyampaikan capaian pengungkapan kasu
Medan 9 jam lalu