Jumat, 07 Agustus 2026

Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi

P. Silalahi - Jumat, 07 Agustus 2026 04:00 WIB
Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
facebook @kabar daerah 66
Polisi memaparkan kasus pengunjung yang tewas dianiaya hingga pemilik kafe remang di Dairi dibekuk.

POSMETRO MEDAN- Pemilik cafe remang-remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.

Penangkapan ini terkait dugaan penganiayaan seorang pengunjungnya hingga tewas.

Baca Juga:

Dalam penyelidikan petugas, KG (42) meregang nyawa diduga akibat dianiaya sang pemilik kafe berinisial CG (51).

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Waka Polres Kompol Diarma Munthe, Kabag Ops Kompol Luhut Bapit Sihombing, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, menyampaikan pengungkapan kasus ini saat melakukan konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Kamis 6 Agustus 2026.

Baca Juga:

"Kejadiannya terjadi pada Selasa 4 Agustus 2026, sekira pukul 06:00 WIB," kata Otniel Siahaan, seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026.

Adapun kronologi kejadian ini bermula pada Senin 3 Agustus 2026 malam, saat korban mengunjungi cafe tersebut bersama 2 temannya untuk minum-minuman beralkohol, sekira pukul 22:00 WIB.

"Pada saat cafe ini hendak tutup, sementara rekan-rekan korban maupun pengunjung cafe lainnya sudah pulang, korban belum mau pulang," terangnya.

Saat pelayan cafe (waiters) menagih pembayaran minuman kepada korban, korban tak merespons, dan akhirnya menyampaikan hal itu kepada pemilik cafe atau tersangka.

Tersangka pun kemudian mendatangi korban untuk menagih langsung, namun korban enggan membayar dan memaki tersangka.

"Terjadi cekcok antara tersangka dan korban karena korban melontarkan kata-kata kasar, yang berujung dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Otniel.

Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian menghantarkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke sebuah gubuk (camp) yang berada tak jauh dari cafe miliknya.

"Sampai di camp itu tersangka menurunkan korban," ucapnya.

"Ada saksi juga di situ, dan tersangka mengatakan kalau korban sedang mabuk," tambahnya.

Tersangka kemudian meninggalkan korban dan sepeda motornya di camp tersebut, dan pulang dengan berjalan kaki.

Kematian korban kemudian diketahui warga di pagi harinya sekira pukul 08:00 WIB dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Dairi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui pasti penyebab dan waktu kematian korban.

Atas perbuatannya, CG dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Eksekutor Ngaku Dibayar Rp90 Juta Oleh Adik Kandung Korban
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Sempat Dicegah Mantan Suami dan Anak, Kata Terakhirnya: Maafkan Saya...
Diduga Bunuh Diri, Istri Polisi Ditemukan Tewas di Komplek Bumi Asri Medan
Nek Hajjah Nurlis Ditemukan Tewas di Lantai Rumahnya
Korban Sudah 13 Orang Tewas, Operasi Penyelamatan Masih Berlangsung
komentar
beritaTerbaru