Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan – Polres Pelabuhan Belawan mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial. Hasil penyelidikan memastikan peristiwa tersebut bukan aksi begal, melainkan kasus penganiayaan yang dipicu persoalan asmara.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring saat menggelar konferensi pers sekaligus silaturahmi bersama insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan para kapolsek jajaran.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (24/6/2026). Korban berinisial CA dan CH, sedangkan pelapor berinisial SN.
Baca Juga:
Menurut hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dan salah seorang pelaku.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu persoalan asmara. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan," ujar AKBP Aditya Sembiring.
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RA (31) dan SH. RA berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, sedangkan SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Hasil visum et repertum menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MedanMerdeka)
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Ti
Peristiwa 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerim
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Beringin Tim Pembina Posyandu Kabupaten Deli Serdang memperkenalkan Sinergi Posyandu Terintegrasi untuk Deli Serdang Sehat
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Beringin Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Deli Serdang saat ini mencakup 57 ti
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, mewakili Kabupaten Deli Serdang dalam Evaluasi 10 Program Pokok PKK
Sumut 12 jam lalu
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup.
Inter-Nasional 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pagar Merbau Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) d
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Lubuk Pakam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupate
Sumut 13 jam lalu
Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus.
Peristiwa 15 jam lalu