Jumat, 07 Agustus 2026

Awalnya Viral Dibegal, Eh...Ternyata Dianiaya Karena Asmara

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 08:03 WIB
Awalnya Viral Dibegal, Eh...Ternyata Dianiaya Karena Asmara
Kompas
ilustrasi.

POSMETRO MEDAN,Belawan – Polres Pelabuhan Belawan mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial. Hasil penyelidikan memastikan peristiwa tersebut bukan aksi begal, melainkan kasus penganiayaan yang dipicu persoalan asmara.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring saat menggelar konferensi pers sekaligus silaturahmi bersama insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan para kapolsek jajaran.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (24/6/2026). Korban berinisial CA dan CH, sedangkan pelapor berinisial SN.

Baca Juga:

Menurut hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dan salah seorang pelaku.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu persoalan asmara. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan," ujar AKBP Aditya Sembiring.

Baca Juga:

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RA (31) dan SH. RA berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, sedangkan SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Hasil visum et repertum menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MedanMerdeka)

Tags
beritaTerkait
2 Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polres Karo
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan 4 Pelaku Tawuran
Ditetapkan Tersangka, Suami Guru ASN Ditahan
Viral! Dituding Lakukan Pelecehan Terhadap Anak-anak, Rumah ASN Digeruduk Warga
Diduga Sekap dan Siksa Pacar, Pria Ini Ditangkap Personel Polres Metro Bekasi
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi 3C
komentar
beritaTerbaru