Kamis, 01 Oktober 2026

Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:27 WIB
Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar
(dok/Ist/dts)
Tiromsi Sitanggang menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan terhadap suaminya di PN Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan - Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang,

Tiromsi mengaku sangat bahagia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi Sitanggang di PN Medan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Tiromsi bahagia karena ia merupakan seorang dosen. Apa yang dilakukan oleh JPU dia nilai sudah benar.

"Dimana saya seorang dosen mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar," ujarnya.

Baca Juga:

Setelah itu, Tiromsi yakin jika Tuhan bakal memberikan yang terbaik untuknya.

"Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tiromsi hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU, Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

JPU meyakini jika Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Sehingga JPU menuntut Tiromsi dengan Pasal 340 KUHP.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Dua Tersangka Pencurian yang Menewaskan Seorang Dosen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
komentar
beritaTerbaru