Senin, 29 Juni 2026

Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:27 WIB
Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar
(dok/Ist/dts)
Tiromsi Sitanggang menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan terhadap suaminya di PN Medan.

"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Selain itu, JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan Tiromsi seperti membunuh suaminya, terdakwa merupakan seorang dosen hingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara JPU menilai hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:

"Hal yang memberatkan menghilang nyawa suaminya sendiri, bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum," tutupnya.

Untuk diketahui, Tiromsi membunuh Rusman di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Tiromsi baru ditangkap enam bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (14/9).(dts)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Nasib...Nasib..! Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Penjara, Pengakuannya Mau Bantu Orangtua
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Ketua PN Medan Lantik 12 PNS, Tegaskan Integritas dan Disiplin Harga Mati
Dosen Unimed Manfaatkan Situs Kuno Abad 8 sebagai Seni Instalasi
komentar
beritaTerbaru