
Tiga Hari Operasi Patuh Toba 2025, Angka Kecelakaan di Sumut Turun
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mencatat penurunan signifikan jumlah kecelakaan lalu lintas selama Operasi Toba 2025
Sumut 11 menit laluPOSMETRO MEDAN, Medan - Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang,
Tiromsi mengaku sangat bahagia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi Sitanggang di PN Medan, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:
Tiromsi bahagia karena ia merupakan seorang dosen. Apa yang dilakukan oleh JPU dia nilai sudah benar.
"Dimana saya seorang dosen mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar," ujarnya.
Setelah itu, Tiromsi yakin jika Tuhan bakal memberikan yang terbaik untuknya.
"Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tiromsi hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU, Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).
JPU meyakini jika Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Sehingga JPU menuntut Tiromsi dengan Pasal 340 KUHP.
"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujarnya.
Selain itu, JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan Tiromsi seperti membunuh suaminya, terdakwa merupakan seorang dosen hingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara JPU menilai hal yang meringankan tidak ada.
"Hal yang memberatkan menghilang nyawa suaminya sendiri, bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum," tutupnya.
Untuk diketahui, Tiromsi membunuh Rusman di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Tiromsi baru ditangkap enam bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (14/9).(dts)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mencatat penurunan signifikan jumlah kecelakaan lalu lintas selama Operasi Toba 2025
Sumut 11 menit laluPOSMETRO MEDAN, Medan Sejak digulirkannya Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2025, mulai Senin (14/7/2025) lalu di Lapangan KS Tubu
Berita 13 jam laluPOSMETRO MEDAN, LANGKAT Polres Langkat melalui Sat Samapta dan Polsek jajaran, intensif melaksanakan patroli malam hari untuk mengantisipa
Sumut 13 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr. Zulham SHI, M.Hum mel
Medan 14 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urai
Medan 14 jam laluPOSMETRO MEDAN, MEDAN Dua motor petugas PJR Ditlantas Polda Sumut diduga menabrak seorang nenek bernama Rodiah (70) di depan Sekolah Parul
Peristiwa 15 jam laluPOSMETRO MEDAN, BINJAI Saat ini jajaran Polda Sumatera Utara sedang melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi PATUH TOBA 2
Sumut 15 jam laluPOSMETRO MEDAN,ASAHAN Anggota DPRD Asahan, Rosmansyah S.TP menggelar Reses Tahap III Masa Sidang III Tahun 2025. Bila sehari sebelumnya keg
Sumut 15 jam laluTim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya.
Sumut 16 jam laluTiga wajah terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Jalan Cemara, simpang Jalan H. Anif, Desa Sampali.
Peristiwa 16 jam lalu