Jumat, 02 Oktober 2026

Habis Beli Dari Bandar, 2 Pengedar Sabu Ketengan Dibekuk

Faliruddin Lubis - Senin, 17 Agustus 2026 11:55 WIB
Habis Beli Dari Bandar, 2 Pengedar Sabu Ketengan Dibekuk
IST
Kedua tersangka yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai-- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Jendral Sudirman Km. 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis malam (13/8/2026).

Kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Di (34) dan IY alias Mul (52). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan M. Ruslan, SIP mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sekitar pukul 22.35 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,82 gram di atas tanah, tepat di hadapan kedua pelaku," ujar Ipda Ruslan.

Baca Juga:

Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Mereka mengaku membeli sabu itu seharga Rp850.000 dari seorang pria berinisial "L", yang saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya, sabu tersebut akan dipaketkan kembali untuk dijual kepada pemesan seharga Rp1.050.000.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

Ipda Ruslan menegaskan komitmen penuh Polres Tanjungbalai dalam membabat habis peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

"Polres Tanjungbalai sangat serius dan tidak ada kompromi bagi siapa saja yang nekat terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Kami siap menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusifitas wilayah," tegasnya.

Tags
beritaTerkait
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Duh... Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
komentar
beritaTerbaru