POSMETRO MEDAN,Medan — Tim Tekab Polsek Medan Timur meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MDH alias Moris (34). Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus.
Informasi yang dihimpun, tersangka telah beraksi di lebih dari 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia merupakan warga Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-butar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/7/2025), mengungkapkan bahwa tersangka terakhir kali beraksi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
"Setelah menerima laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Panglima Denai. Tim kemudian membuntuti pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama rekannya," jelas Kompol Agus.
Setibanya di Jalan Halat, tim berhasil menangkap Moris, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Dari lokasi penangkapan, ditemukan satu bungkus rokok berisi besi runcing yang diduga alat untuk merusak kunci motor. Alat tersebut diyakini dibuang oleh rekan pelaku saat melarikan diri.
Saat hendak dibawa untuk pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tak diindahkan. Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Moris telah mencuri sepeda motor di sedikitnya 10 lokasi berbeda. Ia mengaku beraksi delapan kali bersama rekannya Axel (DPO), dan sisanya bersama Rio (DPO). Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot, dan sebagian diserahkan kepada mantan istrinya.
Masih berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada seorang perempuan berinisial N di kawasan Jermal dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Tags
beritaTerkait
komentar