Kamis, 29 Oktober 2026

Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan, Sertifikasi Diusulkan Dicabut

Evi Tanjung - Kamis, 29 Oktober 2026 19:56 WIB
Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan, Sertifikasi Diusulkan Dicabut
Ist/Diskominfostan
Pelaku pencabulan anak diancam hukuman 12 tahun penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang keterangannya telah teridentifikasi berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.

Baca Juga:

Tersangka dijerat denganl Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," terangnya. ( Drt)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang, Polrestabes Medan, dan TNI Bersama Warga Deklarasikan Jermal Tolak Narkoba
Dorong Pengolahan Biomassa, Bupati Deli Serdang Siapkan Dukungan Modal Usaha bagi Masyarakat
Biomassa Jadi Peluang Baru Penguatan Ekonomi Desa Deli Serdang
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Kelola Keuangan
Bupati Deli Serdang Ajak Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing
komentar
beritaTerbaru