Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial EBP (41) yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,Jum'at (18/7/25) kemarin .
Keterangan di peroleh dari humas Polres Binjai , Jum' at,(25/7/2025) malam, awal terjadinya penangkapan, Tim-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menerima telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa di Desa Kwala Air Hitam warga sudah sangat resah akibat ulah EPB yang sering mengedarkan narkoba.
Hasil penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, dimana saat itu tangan kanannya sedang memegang rokok merk Luffman warna merah.
Baca Juga:
Melihat ada yang aneh dan patut untuk dicurigai lalu tim langsung menghentikan kenderaannya namun terduga langsung melarikan diri kearah perkebunan sawit milik warga masyarakat sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah heningnya malam.
Berkat gerak cepat dan kesigapan tim saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga:
Setelah di interogasi oleh petugas inisial EBP ngaku tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat .
Kepada polisi ia mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Kwala Air Hitam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat itu adalah 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 2,37 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok Lufman warna merah (tempat menyimpan sabu), 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk Techno warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat .
"Terhadap EBP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, "kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri ,SE,MH
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk berantas peredaran narkoba. (Oji)
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 3 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 4 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 5 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 6 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 6 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 6 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 6 jam lalu