Sabtu, 06 September 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Raso, Kades Didakwa Selewengkan Rp1,1 Miliar

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 14:45 WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Raso, Kades Didakwa Selewengkan Rp1,1 Miliar
Bagas
Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan, harus berhadapan dengan meja hijau karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Kamis, (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Medan.

Terpidana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sidang lanjutan akan digelar pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan hakim. Jika terbukti bersalah, Parlindungan Nainggolan terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(gas)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru