Austria Imbang Lawan Aljazair, Iran Pulang Kampung
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan, harus berhadapan dengan meja hijau karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Kamis, (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Medan.
Ia didakwa telah menyalahgunakan anggaran dana desa selama periode 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.163.237.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana membacakan dakwaan merinci sejumlah kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dakwaan menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana desa terjadi melalui beberapa modus, termasuk pengadaan fiktif dan kegiatan yang tidak dilaksanakan," kata Ujang Suryana.
Pada tahun 2020, terdapat dugaan pengadaan fiktif untuk tiga unit Penerangan Jalan Umum (PJU) Star Cell senilai Rp 76.000.000, di mana hanya dua unit yang terealisasi. Selain itu, pengadaan satu unit kendaraan roda tiga (viar) senilai Rp 43.000.000 juga dilaporkan tidak pernah terealisasi.
Berlanjut pada Tahun 2021, anggaran yang disalahgunakan diduga termasuk bantuan pupuk pertanian sebesar Rp 130.200.000, bantuan alat pertanian sprayer sebesar Rp 150.000.000, serta proyek pembangunan saluran drainase senilai Rp 68.870.000.
Tahun 2022 dugaan korupsi berlanjut dengan penyelewengan anggaran kegiatan ketahanan pangan senilai Rp 215.984.500 dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 199.737.000.
Tahun 2023 Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa senilai Rp 82.800.000 juga dilaporkan tidak pernah disalurkan kepada yang berhak.
Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa terpidana juga menggunakan dana desa dari rekening atas nama ADD Aek Raso dan rekening pribadinya. Tercatat ada dua belas kali transfer dari dana desa ke rekening pribadinya mulai 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan nominal yang bervariasi.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Terpidana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Sidang lanjutan akan digelar pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan hakim. Jika terbukti bersalah, Parlindungan Nainggolan terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(gas)
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 4 jam lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 4 jam lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 7 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 8 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 20 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 21 jam lalu