Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan, harus berhadapan dengan meja hijau karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Kamis, (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Medan.
Ia didakwa telah menyalahgunakan anggaran dana desa selama periode 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.163.237.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana membacakan dakwaan merinci sejumlah kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dakwaan menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana desa terjadi melalui beberapa modus, termasuk pengadaan fiktif dan kegiatan yang tidak dilaksanakan," kata Ujang Suryana.
Pada tahun 2020, terdapat dugaan pengadaan fiktif untuk tiga unit Penerangan Jalan Umum (PJU) Star Cell senilai Rp 76.000.000, di mana hanya dua unit yang terealisasi. Selain itu, pengadaan satu unit kendaraan roda tiga (viar) senilai Rp 43.000.000 juga dilaporkan tidak pernah terealisasi.
Berlanjut pada Tahun 2021, anggaran yang disalahgunakan diduga termasuk bantuan pupuk pertanian sebesar Rp 130.200.000, bantuan alat pertanian sprayer sebesar Rp 150.000.000, serta proyek pembangunan saluran drainase senilai Rp 68.870.000.
Tahun 2022 dugaan korupsi berlanjut dengan penyelewengan anggaran kegiatan ketahanan pangan senilai Rp 215.984.500 dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 199.737.000.
Tahun 2023 Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa senilai Rp 82.800.000 juga dilaporkan tidak pernah disalurkan kepada yang berhak.
Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa terpidana juga menggunakan dana desa dari rekening atas nama ADD Aek Raso dan rekening pribadinya. Tercatat ada dua belas kali transfer dari dana desa ke rekening pribadinya mulai 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan nominal yang bervariasi.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Terpidana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Sidang lanjutan akan digelar pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan hakim. Jika terbukti bersalah, Parlindungan Nainggolan terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(gas)
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut 33 menit lalu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 59 menit lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport satu jam lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut satu jam lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional satu jam lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 2 jam lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 3 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 5 jam lalu