Sabtu, 06 September 2025

KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya, Negara Rugi Rp205 Miliar Akibat Rekayasa Lahan Tol

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 15:03 WIB
KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya, Negara Rugi Rp205 Miliar Akibat Rekayasa Lahan Tol
Istimewa
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

POSMETRO MEDAN, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bintang Perbowo dan mantan Direktur Operasi M Rizal Sutjipto.

Penahanan dilakukan pada Rabu 6 Agustus 2025. Keduanya diduga kuat merekayasa proses pengadaan lahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp205,14 miliar.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek strategis nasional," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Modus yang digunakan, menurut KPK, melibatkan manipulasi harga lahan dan rekayasa administrasi demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Proyek tol yang seharusnya mempercepat konektivitas antarwilayah di Sumatera justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum dalam tubuh BUMN konstruksi tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait indikasi korupsi dalam proyek infrastruktur strategis nasional. KPK menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

"Kami akan mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain," tambah jubir KPK.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 6 hingga 25 Agustus di Rumah tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Asep menunturkan, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp 133,73 miliar dari pembayaran dari PT Hutama Karya (HK) ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK ke PT STJ atas lahan di Kalianda.

KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Selain Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto, KPK juga sudah menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT STJ sebagai tersangka dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

"Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024," tandas Asep.

Hingga saat ini, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak dengan perincian 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT STJ, serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Rez)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru