Kamis, 02 April 2026

Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 19:57 WIB
Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
IST/TSN
Tersangka RAS (18), warga Kampung Teladan ditangkap pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

POSMETRO MEDAN, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur,

Kabupaten Asahan.

Kejadian ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 oleh korban bernama Ruslan Aritonang (55). Dalam peristiwa tersebut, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil empat unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y93 warna biru, Oppo

Baca Juga:

warna hijau, Realme C11 warna hitam, dan Tecno Spark Go warna abu-abu silver.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang tersimpan di dalam tas putih. Pelaku juga mengambil uang dari bungkusan plastik yang tergantung di dinding ruang tamu yang di dalamnya ada terdapat dompet berisikan uang tunai.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku RAS (18), warga Kampung Teladan. Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Asido Nababan, SH MH. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi

tersebut dilakukan seorang diri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (HPA/ds)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram
Wahana Kora-Kora di Kisaran Terbelah, 4 Pengunjung Terluka
Mabes TNI Buka Suara: 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Kas Tersangka, Terdekteksi Kabur Ke Australia
Sebelum Ditemukan Tewas, Korban Rahmadani Masuk Hotel Bersama Tersangka
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
komentar
beritaTerbaru