Jumat, 07 Agustus 2026

2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Faliruddin Lubis - Jumat, 13 Maret 2026 10:10 WIB
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
IST
Lokasi tambang emas ilegal di Mandailing Natal.

POSMETRO MEDAN,Medan - Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, dari 17 orang yang diamankan terkait penggerebekan tambang emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sementara 15 orang lainnya dilepas.

"Dari (17) orang yang kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), ada dua orang yang dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/3/2026) malam.

Rahmad mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AB, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:

"AB berperan sebagai operator alat berat, sedangkan AD sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan. Sementara itu, baru dua orang tersebut yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait 15 orang lainnya, ia menjelaskan, dilepaskan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga hanya berperan sebagai pekerja pendukung di lokasi tambang tersebut.

Baca Juga:

"Mereka hanya sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja membeli bensin dari bawah lalu mengantarkannya ke atas. Saat kami mendatangi lokasi, mereka berada di tempat tersebut sehingga turut kami amankan," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang untuk kepentingan pengembangan kasus.

"Beberapa orang yang memang belum dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka akan terus kami dalami melalui proses pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu, dari 14 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi, petugas menyita 12 unit sebagai barang bukti.

"Diamankan 12 unit ekskavator," katanya.

Tags
beritaTerkait
Dilaporkan ke Atasan Lalu Dipecat, Pria Ini Tikam Teman Kerjanya
Polda Sumut Bongkar Home Industri Bikin Liquid Vape Mengandung Zat Berbahaya
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu, 1 Tersangka Diciduk
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Brimob Polda Sumut Matangkan Kesiapsiagaan Sambut Kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar
komentar
beritaTerbaru