Kamis, 04 September 2025

Sakit Hati Dibilang Miskin, Pelaku Cekik Dewi Hingga Tewas di Kos Tamtama

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 13:50 WIB
Sakit Hati Dibilang Miskin, Pelaku Cekik Dewi Hingga Tewas di Kos Tamtama
Oji
Polres Binjai gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Dewi, warga Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2925) di areal parkir Mapolres Binjai.

POSMETRO MEDAN,Binjai – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Atmini alias Dewi (32) akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata saling kenal dengan korban dan seorang pria berinisial RS (32).

Polres Binjai gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Dewi, warga Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2925) di areal parkir Mapolres Binjai.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo didampingi Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi dan sejumlah pejabat utama Polres Binjai.

Baca Juga:

Menurut Kapolres Binjai, pelaku pembunuhan terhadap Atmini alias Dewi berinisial RS, warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Pria itu ditangkap pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Binjai Estate.

Awalnya, pelaku sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban Dewi dengan cara mencekik lehernya.

"Kasus ini bermula ketika pelaku pada Selasa (26/8/2025) mendatangi kos korban dengan menumpang ojek online untuk menagih utang sebesar Rp 215 ribu. Setibanya di kos, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Kesal karena jawaban korban, pelaku langsung mencekik leher korban hingga lemas, lalu menutup kepala korban dengan bantal hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil handphone korban merk Redmi 8 dan uang tunai Rp 240 ribu," kata Kapolres.

Setelah membunuh, tersangka keluar kamar kos dan meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia.

Handphone hasil rampasan kemudian dijual seharga Rp220 ribu di Rambung, Binjai Selatan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian, pakaian korban, dompet, serta sejumlah uang.

"Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata AKBP Bambang C Utomo.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Terduga Pelaku Pembunuhan Cewek Kos Tamtama Binjai Diringkus Polisi
Polres Binjai Akhirnya Ungkap Kasus Kematian Darmawati, Korban Dicekik dan Kepala Dibenamkan ke Air
komentar
beritaTerbaru