Minggu, 07 September 2025
Kenalan di Medsos, Ditawari Kerja

Cewek Dipaksa Nyabu Lalu Diperkosa di Dairi

Administrator - Kamis, 04 September 2025 08:07 WIB
Cewek Dipaksa Nyabu Lalu Diperkosa di Dairi
(dok/Polres Dairi/dts)
Kedua pelaku saat diamankan petugas kepolisian.

POSMETRO MEDAN,Dairi - Seorang cewek berusia 36 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dijebak dan diperkosa pria yang dikenalnya di media sosial. Selain itu, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Keduanya, yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46).

"Kami berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan," kata Wilson, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Wilson menyebut korban dan pelaku Natan awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon dan hubungan keduanya semakin dekat.

Lalu, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga. Pada saat itu, korban memang membutuhkan pekerjaan, sehingga menerima tawaran pekerjaan dari pelaku.

Baca Juga:

Kemudian, pada 28 Agustus 2025, keduanya sepakat bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku membonceng korban dan berdalih hendak membawa korban ke tempat kerja yang dijanjikan.

Namun, nyatanya, pelaku malah membawanya korban ke rumah tersangka DB yang saat itu tengah mengisap sabu-sabu di kamarnya.

"Kemudian tersangka Natan mengatakan bahwa mereka singgah dulu ke rumah DB untuk beristirahat, setelah itu baru akan dibawa ke lokasi tempat kerjanya," jelasnya.

Wilson menyebut korban langsung dibawa masuk ke dalam kamar DB. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk mengisap sabu yang sudah dipersiapkan oleh DB.

Setelah mengisap sabu sebanyak 3 kali, korban merasakan pusing akibat efek dari sabu tersebut.

"Memanfaatkan situasi itu, tersangka DB kemudian keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung mengunci pintu dari dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Di sana korban kemudian dirudapaksa oleh Natan sebanyak satu kali," sebut Wilson.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku Natan keluar dari kamar dan pergi dari rumah tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku DB untuk memperkosa korban.

Usai melancarkan aksinya, pelaku pergi dari rumah untuk mandi di sungai. Momen tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri.

"Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga," ujarnya.

Petugas kepolisian pun mencari keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada 29 Agustus 2025. Setelah itu, keduanya diboyong ke Polres Dairi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Propam Polres Toba Laksanakan Pengawasan dan Pengecekan Apel Fungsi serta RTP
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Empat Pelaku Diamankan dalam Operasi Dini Hari
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Ajak Perkuat Persatuan Lewat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polres Asahan Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Dukung Program Kepolisian
Kombes Parhorian Lumban Gaol Plt Kapolrestabes Medan, Pimpin Apel Perdana
Gotong Royong Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
komentar
beritaTerbaru