DPD Tapanuli Utara Rayakan HUT Ke-1 dengan Penuh Kekeluargaan: “GMN Adalah Kita Semua”
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Dairi - Seorang cewek berusia 36 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dijebak dan diperkosa pria yang dikenalnya di media sosial. Selain itu, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Keduanya, yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46).
"Kami berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan," kata Wilson, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Wilson menyebut korban dan pelaku Natan awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon dan hubungan keduanya semakin dekat.
Lalu, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga. Pada saat itu, korban memang membutuhkan pekerjaan, sehingga menerima tawaran pekerjaan dari pelaku.
Baca Juga:
Kemudian, pada 28 Agustus 2025, keduanya sepakat bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku membonceng korban dan berdalih hendak membawa korban ke tempat kerja yang dijanjikan.
Namun, nyatanya, pelaku malah membawanya korban ke rumah tersangka DB yang saat itu tengah mengisap sabu-sabu di kamarnya.
"Kemudian tersangka Natan mengatakan bahwa mereka singgah dulu ke rumah DB untuk beristirahat, setelah itu baru akan dibawa ke lokasi tempat kerjanya," jelasnya.
Wilson menyebut korban langsung dibawa masuk ke dalam kamar DB. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk mengisap sabu yang sudah dipersiapkan oleh DB.
Setelah mengisap sabu sebanyak 3 kali, korban merasakan pusing akibat efek dari sabu tersebut.
"Memanfaatkan situasi itu, tersangka DB kemudian keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung mengunci pintu dari dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Di sana korban kemudian dirudapaksa oleh Natan sebanyak satu kali," sebut Wilson.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku Natan keluar dari kamar dan pergi dari rumah tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku DB untuk memperkosa korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku pergi dari rumah untuk mandi di sungai. Momen tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri.
"Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga," ujarnya.
Petugas kepolisian pun mencari keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada 29 Agustus 2025. Setelah itu, keduanya diboyong ke Polres Dairi.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(dts)
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Ka
Inter-Nasional 12 jam lalu
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Narkoba
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Gagalnya disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, me
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memahami sej
Sumut 13 jam lalu
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 16 jam lalu
Polsek Barusjahe Berikan Pembinaan dan Bimbingan kepada Siswa SMA Negeri 1 Barusjahe.
Sumut 17 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan menggelar acara pelepasan purna bakti Wakapolres.
Sumut 18 jam lalu
Polse Sianar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110.
Sumut 19 jam lalu
Istana Pastikan Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini.
Inter-Nasional 19 jam lalu