Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Dairi - Seorang cewek berusia 36 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dijebak dan diperkosa pria yang dikenalnya di media sosial. Selain itu, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Keduanya, yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46).
"Kami berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan," kata Wilson, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Wilson menyebut korban dan pelaku Natan awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon dan hubungan keduanya semakin dekat.
Lalu, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga. Pada saat itu, korban memang membutuhkan pekerjaan, sehingga menerima tawaran pekerjaan dari pelaku.
Baca Juga:
Kemudian, pada 28 Agustus 2025, keduanya sepakat bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku membonceng korban dan berdalih hendak membawa korban ke tempat kerja yang dijanjikan.
Namun, nyatanya, pelaku malah membawanya korban ke rumah tersangka DB yang saat itu tengah mengisap sabu-sabu di kamarnya.
"Kemudian tersangka Natan mengatakan bahwa mereka singgah dulu ke rumah DB untuk beristirahat, setelah itu baru akan dibawa ke lokasi tempat kerjanya," jelasnya.
Wilson menyebut korban langsung dibawa masuk ke dalam kamar DB. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk mengisap sabu yang sudah dipersiapkan oleh DB.
Setelah mengisap sabu sebanyak 3 kali, korban merasakan pusing akibat efek dari sabu tersebut.
"Memanfaatkan situasi itu, tersangka DB kemudian keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung mengunci pintu dari dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Di sana korban kemudian dirudapaksa oleh Natan sebanyak satu kali," sebut Wilson.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku Natan keluar dari kamar dan pergi dari rumah tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku DB untuk memperkosa korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku pergi dari rumah untuk mandi di sungai. Momen tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri.
"Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga," ujarnya.
Petugas kepolisian pun mencari keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada 29 Agustus 2025. Setelah itu, keduanya diboyong ke Polres Dairi.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(dts)
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 5 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 6 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 6 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 6 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 8 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan 8 jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 9 jam lalu