Nasib Mohammad Arifin yang Kini Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Harapan di Tengah Keterbatasan, Perjuangan Mohammad Arifin Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Medan 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat– Polsek Hinai Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Gondrong (35), warga Dusun III Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2025/SPKT/Polsek Hinai/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 7 Juli 2025.
Korban bernama Suyatno melaporkan kehilangan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A05s, 1 tabung gas, serta uang tunai Rp200.000 dengan total kerugian mencapai Rp3.550.000. Peristiwa pencurian terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (04/07/2025).
Baca Juga:
Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, S.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari masjid pada Jumat pagi. Saat hendak membuat kopi, korban mendapati kompor gas tidak bisa menyala karena tabung gas sudah hilang.
Merasa curiga, korban bersama istrinya kemudian mengecek dapur. Mereka mendapati dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu sudah terbuka atau rusak. Saat mengecek ruang tamu, korban juga tidak menemukan telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya. Selain itu, uang tunai Rp200 ribu turut raib.
Baca Juga:
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Hinai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Hinai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Barak Seratus PT. SSS, Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dengan bantuan personel Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Hinai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Harapan di Tengah Keterbatasan, Perjuangan Mohammad Arifin Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Medan 10 menit lalu
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 20262030.
Sumut 45 menit lalu
Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Tim Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi.
Sumut 55 menit lalu
Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Tahanan Tewas Misterius di Mapolres Labuhanbatu.
Sumut satu jam lalu
Pengesahan pembentukan Pansus tersebut dipimpin oleh Erni Ariyanti Sitorus. Tiga Pansus yang dibentuk meliputi Pansus LKPJ, Pendapatan Asli
Sumut 2 jam lalu
Pihak SMA Negeri Lahug, tempatnya menuntut ilmu, memberi "Penghargaan Keunggulan Khusus" atas tekad dan komitmennya untuk terus belajar.
Lifestyle 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
Sumut 4 jam lalu
Membasuh Luka di Balik Layar Senyum Fauzan Kembali Rekah Lewat Trauma Healing Polres Labuhanbatu.
Sumut 4 jam lalu