Rabu, 17 September 2025

Polsek Hinai Berhasil Tangkap Gondrong di Barak 100 Madina, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Administrator - Kamis, 11 September 2025 16:20 WIB
Polsek Hinai Berhasil Tangkap Gondrong di Barak 100 Madina, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Ist/TRG
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Langkat– Polsek Hinai Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Gondrong (35), warga Dusun III Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2025/SPKT/Polsek Hinai/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 7 Juli 2025.

Korban bernama Suyatno melaporkan kehilangan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A05s, 1 tabung gas, serta uang tunai Rp200.000 dengan total kerugian mencapai Rp3.550.000. Peristiwa pencurian terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (04/07/2025).

Baca Juga:

Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, S.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari masjid pada Jumat pagi. Saat hendak membuat kopi, korban mendapati kompor gas tidak bisa menyala karena tabung gas sudah hilang.

Merasa curiga, korban bersama istrinya kemudian mengecek dapur. Mereka mendapati dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu sudah terbuka atau rusak. Saat mengecek ruang tamu, korban juga tidak menemukan telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya. Selain itu, uang tunai Rp200 ribu turut raib.

Baca Juga:

Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Hinai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Hinai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku ditangkap di Barak Seratus PT. SSS, Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dengan bantuan personel Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Hinai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bripka Rico Surya Ardana D Laksanakan Sambang Desa di Serang Jaya Hilir
Polsek Tanjung Pura Gencarkan Patroli Blue Light, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Sembako untuk Bilal Mayit, Penggali Kubur dan Kaum Duafa
Kapolres Langkat Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Satkamling
Personel Polres Langkat Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental Rutin
Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Premanisme Pungli di Jalinsum
komentar
beritaTerbaru