Minggu, 28 Juni 2026
Mutilasi Pacar di Serang Divonis Mati

Emosi Mulyana Memuncak Didesak Kawin Karena Pacar Sudah Hamil

Administrator - Jumat, 12 September 2025 09:53 WIB
Emosi Mulyana Memuncak Didesak Kawin Karena Pacar Sudah Hamil
KUM
Terdakwa kasus mutilasi, Mulyana menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).

POSMETRO MEDAN,Serang-Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Mulyana (22) terhadap pacarnya Siti Amelia (19) dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).

Ketua Majelis Hakim PN Serang David Panggabean mengatakan, terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, Kamis (14/8).

Baca Juga:

Vonis yang diberikan kepada terdakwa Mulyana tetap sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut agar terdakwa Mulyana dihukum mati.

Majelis Hakim beralasan, sejumlah hal-hal yang memberatkan atas vonis yang diberikan telah dilakukan oleh terdakwa Mulyana. Bahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Mulyana.

Baca Juga:

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," ucap David.

"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.

Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa Mulyana dan JPU Kejari Serang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang telah diberikan.

Keluarga Emosi

Sidang vonis itu sempat dihentikan beberapa menit saat Majelis Hakim memulai persidangan. Saat itu salah satu keluarga korban menerobos dan mencoba memukul terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Aksi tersebut berhasil dihalau oleh petugas keamanan dari unsur TNI/Polri yang berjaga di ruangan persidangan.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Terlilit Utang, Cowok Cekik Pacarnya di Kamar Hotel Hingga Tewas
Duh! Babi Hutan Masuk Rumah dan Serang Warga di Sergai, 1 Orang Terluka
Viral! Remaja 17 Tahun di Mexico City Meninggal Diduga Akibat Dicipok Pacar
Harkitnas Ke-118, Wali Kota Medan Rico Waas: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Bangsa
Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda
komentar
beritaTerbaru