Jumat, 26 September 2025

Buron 8 Bulan, Maling Sepeda Motor di Kantor Lurah Tanjung Selamat Diringkus

Administrator - Jumat, 26 September 2025 01:19 WIB
Buron 8 Bulan, Maling Sepeda Motor di Kantor Lurah Tanjung Selamat Diringkus
IST
Tersangka dan barang bukti sepeda motor.

POSMETRO MEDAN, Medan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tuntungan menangkap Asmayudi alias Lelek, 46 tahun, pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi sejak Januari 2025.

Pelaku diringkus setelah delapan bulan menjadi buron saat bersembunyi di kawasan Patumbak, Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang atas laporan seorang warga bernama Sariah, 47 tahun.

Baca Juga:

"Pelaku ini mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman Kantor Lurah Tanjung Selamat pada 11 Januari lalu," kata Syawal, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula ketika Sariah kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 hitam miliknya saat diparkir dengan stang terkunci di kantor lurah tersebut. Menyadari motornya raib sekitar pukul 08.00 WIB, korban segera membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penelusuran tersebut, identitas dan persembunyian pelaku akhirnya terlacak.

"Setelah keberadaan pelaku terdeteksi di seputaran Patumbak, tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," ujar Syawal.

Di hadapan petugas, Asmayudi mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban sebelum menyembunyikannya di sebuah gudang. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti dari hasil pengembangan.

"Kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 3709 AIM milik korban," ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan terancam hukuman penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan," pungkasnya.(DAM)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Tekab Polsek Medan Tembung Tangkap Remaja Pelaku Begal Honda Scoopy
Pulang Makan Siang, Sepeda Motor PNS Diembat Maling
Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga
Warga Mandala Resah, Tiang Provider Internet Digondol Maling
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron
Ayah dan Anak di Asahan Kompak Curi Lembu, Mobil dan Sepeda Motor Dibakar Warga
komentar
beritaTerbaru