Ngeri..! Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Polrestabes Medan melalui Tim Opsnal Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial MN (39) yang diduga mengedarkan uang palsu di keramaian pasar malam. Pelaku dibekuk saat kembali beraksi membeli tiket wahana menggunakan uang palsu di Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Medan, pada Minggu malam, 28 September 2025.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan para kasir yang sehari sebelumnya telah menjadi korban. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi ramai untuk menukarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan membeli tiket seharga Rp 10.000.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P.M. Tambunan, menjelaskan bahwa modus pelaku terungkap setelah seorang kasir, Prania Sinamo (18), menyadari menerima uang palsu pada Sabtu malam. "Pelaku datang membeli satu lembar tiket seharga Rp 10.000 dengan uang Rp 50.000. Setelah pelaku pergi, saksi baru menyadari uang tersebut palsu," ujar P Tambunan, senin (29/9/2025)
Baca Juga:
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi loket yang sama dan mencoba melakukan transaksi serupa. Namun, kali ini kasir langsung mengenali uang tersebut sebagai uang palsu.
"Saksi langsung mengatakan kepada pelaku bahwa uangnya palsu. Pelaku kemudian merebut kembali uang itu dan langsung melarikan diri," kata Tambunan.
Kecurigaan para pekerja pasar malam semakin menguat. Setelah tutup dan melakukan penghitungan setoran, ditemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dari kasir yang berbeda.
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Medan Baru bergerak ke lokasi pada Minggu malam, 28 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas yang menyamar memantau gerak-gerik pelaku yang sedang berjalan di dalam pasar malam, diduga mencari target loket yang lengah.
"Tim kami memonitor pelaku saat ia hendak kembali menggunakan uang palsu di salah satu loket wahana. Saat itulah kami langsung melakukan penangkapan," tegas Tambunan.
Dari tangan pelaku, Muhammad Nazar, warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu lembar pecahan Rp 100.000.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah sering membelanjakan uang palsu tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka, uang palsu itu diperoleh dari rekannya bernama Iwan alias Upal di kawasan Simalingkar, yang saat ini sedang kami kejar," ungkapnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
" Pelaku atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.(dam/lam)
Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Sport satu jam lalu
Harapan di Tengah Keterbatasan, Perjuangan Mohammad Arifin Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Medan 2 jam lalu
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 20262030.
Sumut 2 jam lalu
Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Tim Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi.
Sumut 2 jam lalu
Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Tahanan Tewas Misterius di Mapolres Labuhanbatu.
Sumut 3 jam lalu
Pengesahan pembentukan Pansus tersebut dipimpin oleh Erni Ariyanti Sitorus. Tiga Pansus yang dibentuk meliputi Pansus LKPJ, Pendapatan Asli
Sumut 3 jam lalu
Pihak SMA Negeri Lahug, tempatnya menuntut ilmu, memberi "Penghargaan Keunggulan Khusus" atas tekad dan komitmennya untuk terus belajar.
Lifestyle 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
Sumut 5 jam lalu