Senin, 29 September 2025

Modus Belanja Tiket Wahana, Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan Diringkus

Administrator - Senin, 29 September 2025 10:18 WIB
Modus Belanja Tiket Wahana, Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan Diringkus
ist
Tim Opsnal Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial MN (39) yang diduga mengedarkan uang palsu di keramaian pasar malam.

POSMETRO MEDAN,Medan – Polrestabes Medan melalui Tim Opsnal Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial MN (39) yang diduga mengedarkan uang palsu di keramaian pasar malam. Pelaku dibekuk saat kembali beraksi membeli tiket wahana menggunakan uang palsu di Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Medan, pada Minggu malam, 28 September 2025.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan para kasir yang sehari sebelumnya telah menjadi korban. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi ramai untuk menukarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan membeli tiket seharga Rp 10.000.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P.M. Tambunan, menjelaskan bahwa modus pelaku terungkap setelah seorang kasir, Prania Sinamo (18), menyadari menerima uang palsu pada Sabtu malam. "Pelaku datang membeli satu lembar tiket seharga Rp 10.000 dengan uang Rp 50.000. Setelah pelaku pergi, saksi baru menyadari uang tersebut palsu," ujar P Tambunan, senin (29/9/2025)

Baca Juga:

Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi loket yang sama dan mencoba melakukan transaksi serupa. Namun, kali ini kasir langsung mengenali uang tersebut sebagai uang palsu.

"Saksi langsung mengatakan kepada pelaku bahwa uangnya palsu. Pelaku kemudian merebut kembali uang itu dan langsung melarikan diri," kata Tambunan.

Kecurigaan para pekerja pasar malam semakin menguat. Setelah tutup dan melakukan penghitungan setoran, ditemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dari kasir yang berbeda.

Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Medan Baru bergerak ke lokasi pada Minggu malam, 28 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas yang menyamar memantau gerak-gerik pelaku yang sedang berjalan di dalam pasar malam, diduga mencari target loket yang lengah.

"Tim kami memonitor pelaku saat ia hendak kembali menggunakan uang palsu di salah satu loket wahana. Saat itulah kami langsung melakukan penangkapan," tegas Tambunan.

Dari tangan pelaku, Muhammad Nazar, warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu lembar pecahan Rp 100.000.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah sering membelanjakan uang palsu tersebut.

"Menurut pengakuan tersangka, uang palsu itu diperoleh dari rekannya bernama Iwan alias Upal di kawasan Simalingkar, yang saat ini sedang kami kejar," ungkapnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

" Pelaku atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.(dam/lam)

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Astaga! Pria Paruh Baya Gilir 2 Siswi SD di Ladang Jagung
Bravo! Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Akhirnya jadi Orang Nomor 1 di Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Razia THM di Capital Building, 33 Orang Dites Urine
Polrestabes Medan Kembali Gerebek Lapak Narkoba di Jalan Jermal 15 Medan Denai
Lembaga Perlindungan Anak Desak  Hukuman Kebiri Ayah dan Paman
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka ke Keluarga Bripka Afrizal
komentar
beritaTerbaru