Selasa, 07 Oktober 2025

Hacker Bjorka Ditangkap Usai Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Lulusan SMK dan Bukan Ahli IT

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 10:02 WIB
Hacker Bjorka Ditangkap Usai Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Lulusan SMK dan Bukan Ahli IT
Istimewa
Sang hacker Bjorka, pria berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Minahasa.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga hacker 'Bjorka' dan telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. WFT kini telah ditahan.

Sosok 'Bjorka' itu dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Pria tersebut tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.

"Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli Information Technology (IT).

"Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT," ucap Fian dalam kesempatan yang sama.

"Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial," tambah dia.

Saat melancarkan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain.

"Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum," ungkap Herman.

"Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja," tambah dia.

Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta.

Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli. Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga," ujar Fian.

Namun, Fian tidak bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.

"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin," kata Fian.

Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.

"Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin," ujar dia.

Main Dark Web Sejak 2020

WFT yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' dan meretas 4,9 juta data nasabah bank itu sudah mengarungi dark web sejak tahun 2020.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

Gonta-ganti Username

Fian mengungkapkan, WFT beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka, menjadi SkyWave, Shint Hunter hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Dia melakukan itu untuk mengelabui aparat.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," terangnya.

Berawal dari Laporan Bank

WFT ditangkap pada Selasa (23/9) lalu di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Pengungkapan bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank itu.

WFT kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun bui.

Transaksi Pakai Kripto

Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web. WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

Fian menyebut WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ungkapnya.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru