Minggu, 04 Oktober 2026

Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 11:42 WIB
Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung
Ist
Personel Polres Asahan lakukan olah TKP atas dugaan kekerasan terhadap Irwansyah

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan.

Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Jhonny Lumban Tobing, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa tersangka ke Mapolres Asahan guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.(san)

Baca Juga:

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
RSUD Amri Tambunan Tanggapi Keluhan Pasien dan Evaluasi Pelayanan
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Bupati Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla ke Warga Desa Tongging
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna
komentar
beritaTerbaru