Selasa, 18 Agustus 2026

Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 11:42 WIB
Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung
Ist
Personel Polres Asahan lakukan olah TKP atas dugaan kekerasan terhadap Irwansyah

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan.

Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Jhonny Lumban Tobing, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa tersangka ke Mapolres Asahan guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.(san)

Baca Juga:

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
2 Siswi SMAN 2 Kota Binjai Sukses Jadi Paskibra Binjai 2026
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
Kasat Pol PP Buka Perlombaan Meriahkan HUT ke-81 RI
Wadanyon A Pelopor Hadiri Hari Jadi Perdana Brigif TP 36/HM di Deli Serdang
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 2 Pelaku Tawuran dan 4 Sajam
komentar
beritaTerbaru