Jumat, 03 Juli 2026

Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 11:42 WIB
Polres Asahan Tangani Kasus Kekerasan di Lahan Perkebunan Desa Mekar Tanjung
Ist
Personel Polres Asahan lakukan olah TKP atas dugaan kekerasan terhadap Irwansyah

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan.

Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Jhonny Lumban Tobing, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa tersangka ke Mapolres Asahan guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.(san)

Baca Juga:

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mendadak Dicopot
Ada Saja Kejutan Forkopimcam Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Simpang Empat
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026
Modus ‘Kawin Pesanan’ ke Tiongkok Terbongkar, Anggota DPR RI Mafirion: Buru Sindikat Internasional
Business Summit Indonesia-Korea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama
Kapolres Dairi: Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Kami tak Bisa Sendirian...
komentar
beritaTerbaru