Sabtu, 16 Mei 2026

Tempo Sebulan, Polsek Medan Tembung Tangkap, 25 Tersangka Begal sampai Rayap Besi

Administrator - Jumat, 31 Oktober 2025 18:10 WIB
Tempo Sebulan, Polsek Medan Tembung Tangkap, 25 Tersangka Begal sampai Rayap Besi
Ist
Pengungkapan kasus kriminal selama Oktober 2025 di Polsek Medan Tembung

POSMETRO MEDAN, Medan -

Atensi perintah Kapolrestabes Medan, mulai bulan Oktober 2025, jajaran Polsek Medan Tembung tanpa henti sikat para pelaku tindak Kriminal yang ada di wilayah hukumnya.

Dalam waktu sebulan, kepolisian yang di bawah jajaran Polrestabes Medan itu berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan jalanan (3C).

Baca Juga:

Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga dua kasus "pompa" alias peredaran narkoba.

Total ada 25 tersangka yang berhasil diamankan. Jumlah ini cukup untuk bikin satu tim futsal, dua cadangan, plus pelatih dan ofisialnya.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang melalui konferensi pers, Kamis ( 30/ 10/2025) menjelaskan bahwa dari 18 kasus itu, 2 kasus merupakan begal alias curas dengan 5 tersangka.

"Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor dan empat handphone hasil rampasan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Ras Maju Tarigan.

Sementara kasus curat mencatat angka paling tinggi: 13 kasus dengan 18 tersangka. Dari jumlah itu, empat kasus di antaranya melibatkan "rayap besi/kayu", istilah khas untuk maling yang gemar membongkar pagar, kusen, dan besi-besi proyek.

Barang bukti hasil sitaan antara lain satu unit mobil Suzuki, satu goni kabel, satu goni besi, dan berbagai peralatan potong seperti tang serta plat aluminium. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujar Tarigan.

Untuk curanmor, polisi mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat dan satu motor trail CRF.

Selain kasus 3C, Polsek Medan Tembung juga mengungkap dua kasus "pompa" yang ternyata bukan urusan mesin air, melainkan peredaran sabu-sabu.

Polisi menyita 25,3 gram sabu dalam 16 klip plastik, uang tunai Rp280 ribu, dan satu timbangan digital.

Dua tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Hap).

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto: "Kesiapan itu Dibangun dari Proses Latihan yang Konsisten"
Medan Perkuat Pengamanan Lewat Tactical Floor Game Sispamkota
Duka Dari Sembahe, Lima Tewas Terkena Longsor, Kapolrestabes Medan Prioritaskan Evakuasi Berikut Foto-fotonya
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
Pelaku Terinspirasi Karena Sering Nonton Film Bokef
Kapolrestabes Medan Hadiri Pelepasan 4.000 Peserta Mudik
komentar
beritaTerbaru