Satu unit topi hitam merek Brooklyn New York
Satu buah tas hitam merek Polo Glad
Baca Juga:
Satu ember plastik warna hitam
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Baca Juga:
Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas AKP Rustam E. Silaban dalam konferensi pers tersebut.
Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan menegaskan akan mengawal proses hukum hingga selesai. (Jejak Kriminal)
Tags
beritaTerkait
komentar