POSMETRO MEDAN,Sibolga – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (3/11/2025).
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.
Baca Juga:
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu polisi mengidentifikasi para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian dan proses penangkapan. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.
Baca Juga:
Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Tiga tersangka lainnya, yakni SSJ, REC, dan CLI, kemudian ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain:
Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
Satu buah kelapa yang digunakan pelaku
Pakaian korban
Satu unit topi hitam merek Brooklyn New York
Satu buah tas hitam merek Polo Glad
Satu ember plastik warna hitam
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas AKP Rustam E. Silaban dalam konferensi pers tersebut.
Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan menegaskan akan mengawal proses hukum hingga selesai. (Jejak Kriminal)
Tags
beritaTerkait
komentar