Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial DS (28) berhasil ditangkap Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
"Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban," ungkap IPDA Asido Nababan.
Baca Juga:
Kejadian tersebut terjadi Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua, lalu turun ke lantai satu dan menemukan korban sedang tidur di kamar.
DS kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, masing-masing iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru.
Baca Juga:
Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkamnya menggunakan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai.
Pelaku kemudian melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone warna merah, satu baju warna hitam, dan satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Asahan menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah, seperti menerima laporan korban, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Asahan," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Humas Polres Asahan)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 3 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 3 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 3 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 3 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 5 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 6 jam lalu