Minggu, 13 September 2026

Fitnah di Medsos, Wartawan dan Dua Saksi Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Medan ‎

Jafar Sidik - Senin, 10 November 2025 00:01 WIB
Fitnah di Medsos, Wartawan dan Dua Saksi Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Medan ‎
Wartawan dan dua saksi jalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.(reza) ‎

  • POSMETRO MEDAN- Setelah resmi membuat laporan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), wartawan media online Dedi Irawandi Lubis (46) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Senin (10/11/2025).

    ‎Dedi datang memenuhi panggilan penyidik, didampingi kuasa hukum, Riki Irawan, S.H., M.H, untuk dimintai keterangan terkait dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.

    Baca Juga:

    ‎"Pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Saya dimintai keterangan bersama dua orang saksi yang juga mengetahui isi dan dampak video tersebut," ujar Dedi usai keluar dari ruang penyidik.

    Baca Juga:

    ‎Menurut Dedi, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB, dengan Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

    ‎"Saya melapor karena dua akun, yaitu TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH) dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo Simataniari Sianturi), menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar dan merusak nama baik saya," tegas Dedi.

    ‎Dedi menjelaskan, dalam video yang diunggah kedua akun tersebut, dirinya dan rekan wartawan lain menghalangi warga yang hendak bekerja, menuding mereka mengatur aksi demo, hingga menuduh membuat laporan palsu ke Polsek dan Polda Sumut.

    ‎"Selain itu, saya dituduh bukan wartawan, dituduh provokator, bahkan disebut mengadu domba warga. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik saya," ungkapnya.

    ‎Ia menegaskan, perbuatan terlapor telah menyerang kehormatan pribadi dan profesinya sebagai jurnalis. "Akibat unggahan itu, muncul kebencian dan permusuhan antara saya dan warga yang sebelumnya tidak ada masalah," tambahnya.

    ‎Dua saksi yang ikut diperiksa hari itu juga membenarkan adanya unggahan video yang menyerang korban secara terbuka di media sosial.

    ‎"Kedua saksi melihat langsung unggahan itu dan mengetahui dampaknya di lapangan. Semua keterangan mereka sudah dicatat oleh penyidik," ujar Dedi.

    ‎Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan hasil rekaman unggahan sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

    ‎"Saya berharap kasus ini diproses secara profesional dan cepat. Jangan sampai ada lagi orang yang semena-mena mencemarkan nama orang lain lewat medsos," ujarnya.

    ‎Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan menegaskan telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dan flashdisk berisi video dari akun-akun yang dilaporkan telah diserahkan kepada penyidik guna menunjukkan unsur pelanggaran terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    ‎"Kami melihat ada niat buruk menyebarkan fitnah terhadap jurnalis. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi sudah menyerang profesi dan martabat wartawan," ucap Riki.

    ‎Ia berharap, penyidik segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    ‎"Langkah ini penting sebagai efek jera agar tidak sembarangan menggunakan media sosial untuk menyerang orang lain," katanya tegas.

    ‎Akar masalah kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, di depan PT. Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025).

    ‎Aksi warga menolak bau busuk dari gudang pengelolaan cangkang berujung ricuh karena muncul kelompok yang diduga preman memaksa karyawan masuk pabrik.

    ‎"Saat itu kami wartawan sedang meliput, tapi malah dihalangi dan diintimidasi. Ironisnya, peristiwa tersebut justru dijadikan bahan fitnah di media sosial oleh dua akun yang kini ia laporkan ke polisi," kenang Dedi.

    ‎Dedi meminta agar penyidik Polrestabes Medan menindak tegas pelaku penyebar fitnah demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi jurnalis.(Reza)

Tags
beritaTerkait
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Tim OMI Riset MTsN 1 Medan Berhasil Tembus 30 Besar Tingkat Nasional
Bupati Deli Serdang Tinjau Ruas Jalan STM Hilir yang Longsor
Bupati Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
komentar
beritaTerbaru