Kamis, 12 Februari 2026

Satres Narkoba Polres Binjai Sikat Penjual Narkoba Tandem

Evi Tanjung - Selasa, 11 November 2025 18:35 WIB
Satres Narkoba Polres Binjai Sikat Penjual Narkoba Tandem
ist
Tersangka dengan barang bukti berhasil disita Satres Narkoba Polres Binjai

POSMETRO MEDAN, Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggulung seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Pelaku berinisial DP (26) warga Tandem Hilir diamankan di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Pasar 3 Tandem (Tugu Rambutan), Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Penangkapan bermula saat Ipda Eddy Supratman, S.H. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar Tugu Rambutan Tandem. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang tengah duduk santai di atas sepeda motornya. Namun, saat didekati, pria tersebut justru berusaha melarikan diri. Upayanya gagal karena motor yang dikendarainya tidak dapat dihidupkan. Kecurigaan petugas pun kian kuat hingga dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya—barang bukti narkotika ditemukan.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 paket sabu seberat bruto 2,34 gram dalam plastik klip transparan, 4 plastik klip kosong,1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel merek Realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea BK 6596 PX warna hitam.

Tak berhenti di situ, dari pengakuan pelaku, masih ada sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Listrik, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak. Polisi pun segera melakukan penggeledahan yang disaksikan orang tua pelaku, dan kembali menemukan 1 plastik klip berisi sabu di atas lemari kamar.

Baca Juga:

"Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Binjai.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

"Tidak ada ruang bagi bandar narkoba di Binjai. Kami akan terus memburu dan menindak siapa pun yang terlibat," pungkas AKP Junaidi. ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Pemain Sabu Jalan Nibung Binjai Utara Disikat Satnarkoba Binjai
IPNU Kota Medan Desak Kapolda Sumut Tangkap Bandar Besar Narkoba dan Judi Jermal 15
BIM Kota Tanjungbalai Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Berat kepada Bandar Narkoba Rahmadi Cs
komentar
beritaTerbaru