Kamis, 12 Februari 2026

Demi Main Judi Online, Randi Nekat Curi Pintu Kayu Musala

Faliruddin Lubis - Kamis, 13 November 2025 20:17 WIB
Demi Main Judi Online, Randi Nekat Curi Pintu Kayu Musala
IST/SAN
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Timur.

POSMETRO MEDAN,Medan — Pemuda bernama Randi Syahputra (20), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, ditangkap polisi usai mencuri pintu kayu milik sebuah musala di kawasan tersebut, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai laporan, lalu segera mengamankannya bersama barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

"Benar, pelaku atas nama Randi Syahputra sudah diamankan. Ia mencuri pintu kayu musala bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Iptu Khairul Fajri Lubis kepada Posmetromedan, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut hasil curian dijual kepada seorang pria bernama Faisal, di Jalan Pahlawan seharga Rp160 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga:

"Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya dan kini sedang kami proses lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tambahnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos hitam dan sepasang sandal hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.(SAN)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus
Bayi  Sehari Lahir Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Ibu 19 Tahun Diamankan
Pencuri Kabel Kantor Lurah Bandar Sinembah Tertidur di Sofa
Curi Emas Majikan, Asisten Rumah Tangga Diamankan Polisi
Duh! Pria Ini Gasak Kabel Listrik Rumah Warga
Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar
komentar
beritaTerbaru