Senin, 29 Juni 2026
Bobby Pohan Tikam Temannya hingga Tewas

Gara-gara Tersinggung Usai Minum Tuak di Titi Gantung

Faliruddin Lubis - Senin, 17 November 2025 23:01 WIB
Gara-gara Tersinggung Usai Minum Tuak di Titi Gantung
Ikhsan Fadil
Tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Medan Timur.

Ia menambahkan bahwa motif pelaku murni karena tersinggung dalam kondisi mabuk. "Keduanya cekcok dan berkelahi di atas jembatan. Pelaku menggunakan pecahan lampu neon hingga menyebabkan luka fatal pada korban," katanya.

Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan lampu neon, batu, dompet korban berisi uang Rp260 ribu, lima kunci, telepon genggam jenis poliponik, dan sepasang sandal.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tegas. Sementara itu, jembatan tua Titi Gantung kembali menjadi saksi bisu bagaimana mabuk tuak dan emosi sesaat dapat berubah menjadi tragedi maut.(SAN)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
2 Cowok dan 1 Cewek Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Hotel Diringkus, Hasilnya Buat Judol dan Narkoba
2,5 Tahun Tersangka, Desakan SP3 Kasus Firli Bahuri Menguat?
Pesta Gay Hebohkan Masyarakat, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka
Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Termasuk Suami Istri
Anak Ditikam, Orang Tua Bersujud di Kantor Gubernur Sumut: Tagihan Rumah Sakit Tembus Ratusan Juta, Dinkes Buka Fakta di Baliknya
29 Tersangka Diamankan, Sabu dan Ganja Masih Mendominasi
komentar
beritaTerbaru