Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan narasi "Labuhanbatu Cerdas Bersinar–Menata Kota Membangun Desa" kini berada di bawah sorotan tajam.
Slogan tersebut dinilai berisiko hanya menjadi "kosmetik" politik dan pencitraan semata jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata yang menyentuh masyarakat bawah.
Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan slogan tersebut melalui dampak konkret, bukan sekadar retorika tanpa isi.
Arif menyatakan, jika fakta di lapangan masih menunjukkan infrastruktur desa yang hancur, buruknya penerangan jalan, hingga sulitnya lapangan kerja, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.
Baca Juga:
"Slogan tidak boleh menjadi kalimat kosong. Jika pembangunan hanya fokus pada pencitraan di wilayah kota sementara desa tertinggal dan UMKM dibiarkan tertatih, maka pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Arif Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pernyataannya, Arif memaparkan lima landasan hukum yang dianggap menjadi rapor merah bagi efektivitas program pemerintah saat ini.
Pertama, katanya, Pelanggaran Kesejahteraan Rakyat. Sesuai UU No. 23/2014, daerah wajib meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. "Fokus pada pencitraan kota dianggap mengangkangi aturan ini," kata Arif.
Kedua, sebutnya, Desa Jadi Objek Politik. Merujuk UU No. 6/2014, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan. Namun, realita jalan rusak dan akses ekonomi lemah di desa menunjukkan narasi "Membangun Desa" masih jauh dari harapan.
Ketiga, lanjutnya, Krisis Transparansi Anggaran. Berdasarkan UU No. 28/1999, asas keterbukaan adalah wajib. Arif menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai penggunaan APBD dan prioritas pembangunan yang sebenarnya.
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke43
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Deli Ser
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Sekitar 1.000 jamaah menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Akbar 1448 Hijriah yang diselenggarakan Forum
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Pangdam I/Bukit Barisa
Medan 13 jam lalu
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 17 jam lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 18 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 19 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 20 jam lalu