Kamis, 14 Mei 2026

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Salamuddin Tandang - Kamis, 14 Mei 2026 22:32 WIB
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Ist
Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan bekuk WA (36) karena mencuri seng sejumlah barang lain.

POSMETRO MEDAN,MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Medan Deli. Seorang pria bernama EP (38) ditangkap usai diduga mencuri sejumlah barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penampung barang bekas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.

Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga:

"Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar AKBP Rosef Efendi.

Korban dalam kasus ini adalah WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu unit becak anak-anak, serta dua unit kereta sorong warna merah merek Atriko.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EP. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari sebelum menjual seluruh barang hasil curian kepada penampung barang bekas atau botot dengan harga Rp1,5 juta.

"Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata AKBP Rosef Efendi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus tersebut.

Tags
beritaTerkait
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
Polrestabes Medan Gerebek Kandang Unggas di Pemukiman Padat Disulap Jadi Sarang Narkoba
Dinilai Tidak Profesional, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung
Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat
Potret Suram SMPN 2 Satap Aek Kuo, Toilet Tanpa Pintu dan Dugaan Penguapan Dana BOS
Bupati Hendri Yanto Buka MTQ dan FSQ Labura 2026
komentar
beritaTerbaru