Minggu, 05 April 2026

Tempo 42 Hari, Polrestabes Medan Selamatkan 500.000 Jiwa dari 173 Kasus Narkoba

Jafar Sidik - Kamis, 20 November 2025 22:29 WIB
Tempo 42 Hari, Polrestabes Medan Selamatkan 500.000 Jiwa dari 173 Kasus Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn bersama Wali Kota Medan Rico Waas, memaparkan hasil pengungkapan peredaran narkoba selama 42 hari.(Adam)

POSMETRO MEDAN-Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Medan berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 42 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 November 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polrestabes Medan pada Kamis (20/11/2025), Kepala Polrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangani 173 kasus dan mengamankan total 212 tersangka.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, upaya pengungkapan ini melibatkan 15 kali penggerebekan di berbagai lokasi di Kota Medan. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:

"Pengungkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke kami lewat dumas di media sosial. Selanjutnya langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang sudah dipetakan," ujar Kombes Pol Dr Jean Calvijn didampingi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (20/11/2025).

Dari keseluruhan pengungkapan, pihak kepolisian memetakan beberapa modus yang sering digunakan oleh para pelaku Melakukan transaksi di gang, pinggir jalan, seputaran sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, depan ruko, seputaran pemakaman umum, seputaran sekolah, tengah sawah, perkebunan/ladang, dan pemukiman penduduk berupa loket-loket atau barak-barak narkoba.

Baca Juga:

Penggunaan Tim Pantau, mengerahkan tim pengawas dan pengamanan berlapis dengan menggunakan HT (Handy Talkie), yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak.

"Jadi ada radiusnya dari luar ada penjaganya, pengawasnya dan pengamannya yang saling menginformasikan. Apa bila ada petugas yang melakukan penindakan mereka sudah mengantisipasi dan menginformasikan dari luar ke dalam," ucap Calvijn.

Dalam periode 42 hari tersebut, Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah besar barang bukti narkoba. Secara estimasi, barang bukti yang diamankan ini berhasil menyelamatkan lima ratus ribu jiwa.

"Jajaran berhasil menyelamatkan sekurang-kurangnya lima ratus ribu jiwa untuk tidak terjadinya peredaran narkoba dalam pengungkapan kasusu ini. Yang bernilai kurang lebih lima puluh Milyar," pungkasnya.(Adam)

Tags
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan ,Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan
Kantah Langkat Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis  Untuk PKKPR Berusaha di  Besitang
Vaksinasi Kanker Serviks,  Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru