Rabu, 01 April 2026

Tersangka Pembakaran Rumah Hakim Ngaku tak Ada yang Suruh

Evi Tanjung - Jumat, 21 November 2025 20:01 WIB
Tersangka Pembakaran Rumah Hakim Ngaku tak Ada yang Suruh
Dam
Tersangka Fahrul Azis Siregar mengaku tak ada menyuruh bakar, ketika ditanya wartawan Posmetro Medan

POSMETRO MEDAN, Medan - Kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan telah menemui titik terang. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, salah satu tersangka utama, Fahrul Azis Siregar, mengaku tidak ada pihak yang menyuruhnya melakukan aksi tersebut.

"Tidak ada bang," kata Azis kepada Posmetro Medan di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025), saat ditanya mengenai adanya dalang atau penyuruh di balik pembakaran rumah tersebut.

Sementara, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil mengungkap tuntas kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif dan panjang yang dilakukan oleh timnya, dengan dukungan penuh dari Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Setelah penyelidikan yang cukup panjang, tim kami yang dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Saat konferensi pers di Mapolrestabes didampingi Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Jumat (21/11/2025)

Dari empat tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda satu orang berperan sebagai otak pelaku pembakaran dan dua orang berperan sebagai pihak yang turut membantu aksi kejahatan kemudian satu orang lainnya berperan sebagai orang yang mengetahui serta turut membantu terjadinya peristiwa tersebut.

Otak pelaku, yang diidentifikasi Fahrul Azis Siregar, bertindak atas motif pribadi.

"Perannya dengan sengaja dan berencana membakar rumah dan motifnya sakit hati dan dendam kepada korban," tambah Kombes Pol Jean, turut menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka utama.

"Ini adalah foto tersangka Fahrul Azis Siregar pada saat menggunakan perlengkapannya dari baju, helm, tas sadang, sepatu, celana sepeda motor. Semuanya tim berhasil mengamankan dan menyitanya," tutupnya.( Dam)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru