Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Ganja 10 Kilogram Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku Diamankan.
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai - Seorang pria terduga pengedar sabu - sabu dicomot Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari kampung halamannya sendiri.
Penangkapan terhadap tersangka AG alias Andi (41) ini berlangsung dramatis, dimana ia awalnya mencoba mengelabui petugas namun akhirnya pasrah begitu sejumlah barang - bukti narkotika ditemukan Polisi dari tangannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP. B Jaya saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (23/11/25) membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga:
"TKP penangkapannya di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,Jumat , (21/11/25) sekitar pukul 02.30 Wib, " katanya.
Disebutkannya lagi, tersangka AG alias Andi (41) ini ditangkap selepas personel Satnarkoba mendatangi TKP dimana salah satu lokasinya disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," ujar Kasat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti masing - masing, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.
"Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka AG alias Andi ini mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Dan kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, " terang AKP. B Jaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini, sambung B. Jaya lagi, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (eko)
Ganja 10 Kilogram Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku Diamankan.
Sumut 12 menit lalu
Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI.
Peristiwa 43 menit lalu
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan.
Sumut satu jam lalu
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANAkrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat meyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim
Medan 4 jam lalu
2 terduga pembunuh Wakil Rektor IT&B Indonesia Kabanjahe Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Membongkar Tipikal Oknum Intel yang Jadi Sempat Viral Karena Mengejek Massa Pendemo.
Peristiwa 6 jam lalu
Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kain tenun Deli Serdang tampil dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota pada Kriyanus
Inter-Nasional 17 jam lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa dugaan suap proyek jaringan internet Dinas K
Sumut 17 jam lalu