Selasa, 31 Maret 2026

Ditangkap Polisi Terpisah, Penulis dan Bandar Togel Online Satu Sel

Evi Tanjung - Senin, 24 November 2025 18:22 WIB
Ditangkap Polisi Terpisah, Penulis dan Bandar Togel Online Satu Sel
ist
Bandar judi togel WU dan J akhirnya hanya bisa pasrah dibekuk Satreskrim Tanjungbalai

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Satreskrim Polresta Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang pemain judi Toto gelap (Togel) online secara terpisah.

Tersangka JL alias J (47) semula tak menyangka akan ditangkap Polisi dari lokasi tongkrongannya. Apes bagi sang bandar ini, ia ditangkap begitu rekannya tersangka RS alias WU (47) buka mulut begitu ditangkap Polisi dari sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Reskrim AKP M.Jihad Fajar Balmon saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

Baca Juga:

"Pengungkapan terhadap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Si pori- pori, Kecamatan Teluk Nibung. Berdasarkan informasi itu pula, tim Opsnal Satreskrim kemudian langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan, " katanya.

Disebutkan Kasat Reskrim lagi, setibanya di lokasi, petugas langsung berhasil mengamankan tersangka RS alias WU (47) dimana ia saat itu terlihat sedang merekap nomor tebakan judi Toto gelap (Togel), Kamis (20/11/25) sekitar pukul 16.00 Wib.

Baca Juga:

"Dari interogasi awal, tersangka WU mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai juru tulis yang menerima pesanan angka dari pemasang, kemudian menyetorkan uangnya kepada seorang bandar," kata AKP Jihad.

Dari situ, sambung AKP Jihad lagi, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya tersangka JL alias J (47) berhasil diamankan dari halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai.

"Modus operandi yang digunakan kedua tersangka ini adalah, tersangka WU mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS dengan tersangka J, " katanya.

Kemudian, kata AKP Jihad, tersangka J melalui ponsel pintarnya langsung memasukkan nomor angka - angka tersebut ke situs judi online bernama "AGEN PAITO".

"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 804.000, Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan dan Akun judi online dengan saldo aktif," terangnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (eko)

Tags
beritaTerkait
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Apel Gabungan, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat
Pererat Silaturahmi Satukan Tokoh Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal di Rumah Afif Abdillah
Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri
Digas Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026
Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun
komentar
beritaTerbaru