Melihat dari Dekat Sosok Brigjen Rony Samtama Tarigan yang Menjadi Kapolda Sumsel
Brigjen (Pol) Rony Samtama Tarigan dipercaya menjadi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Profil 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Sidang yang dinanti-nanti terkait pembacaan vonis terhadap dua kontraktor pemberi suap proyek jalan di Sumatera Utara, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), kembali molor. Majelis hakim yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa berkas putusan keduanya belum rampung disusun.
Pantauan Posmetro Medan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025), Ketua Majelis Hakim Khamonzaro Waruwu sempat membuka persidangan hanya untuk mengumumkan penundaan tersebut. Sidang yang awalnya diperkirakan akan berlangsung dengan pembacaan vonis ternyata hanya berjalan beberapa menit.
"Sebelumnya kami sampaikan pembacaan vonis belum dapat dilangsungkan hari ini. Majelis masih memerlukan tambahan waktu menyelesaikan pertimbangan putusan," ujar Khamonzaro sambil menatap ke arah kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK serta tim penasihat hukum kedua terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025. Kepada para terdakwa, tetap jaga kesehatan selama penahanan," tambahnya.
Tuntutan Jaksa KPK: Suap Rp 4,5 Miliar Terbukti Mengalir
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat Akhirun dan Rayhan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut yang turut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Topan Ginting dan pihak lainnya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Akhirun dengan pidana 3 tahun penjara. Sang anak, Rayhan, dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya dianggap terbukti memberikan suap atau gratifikasi sebagaimana dakwaan Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian hadiah kepada penyelenggara negara.
JPU menegaskan, dari hasil penyidikan, setidaknya Rp 4,5 miliar mengalir dari keduanya kepada sejumlah pihak. Uang tersebut disebut sebagai "pelicin" untuk mengamankan dan melancarkan proyek pekerjaan jalan di beberapa titik di Sumatera Utara.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata mencederai integritas penyelenggara negara. Ada aliran dana suap miliaran rupiah yang kami uraikan dalam dakwaan dan telah terbukti di persidangan," tegas jaksa dalam tuntutannya beberapa waktu lalu.
Harapan Publik: Sidang Tak Berlarut-larut
Brigjen (Pol) Rony Samtama Tarigan dipercaya menjadi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Profil 13 jam lalu
Pemko Sibolga Kembali Gelar CFD, Hadirkan Ruang Sehat dan Kreatif bagi Masyarakat.
Sumut 13 jam lalu
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jabat Kapolda Banten
Profil 15 jam lalu
Wakapolres Sibolga Hadiri Peringatan HUT ke81 TNI tahun 2026.
Sumut 15 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kawanan begal kembali beraksi dan semakin nekat di wilayah hukum Polres Binjai . Kali ini seorang pelajar pria di
Peristiwa 16 jam lalu
Digerebek Bareng Janda, Seorang Kades Kena Sanksi Adat.
Peristiwa 16 jam lalu
KAPOLRI YANG BARU TUNJUK IRJEN SUWONDO NAINGGOLAN JADI KAPOLDA MALUKU
Profil 17 jam lalu
IRT di Tapung Hulu Diamankan, Dua Paket Sabu Diduga Ditemukan di Dekat Rumah.
Peristiwa 17 jam lalu
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapian Nauli, 5 Unit Chromebook Disita.
Peristiwa 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepedulian terhadap masyarakat terus diwujudkan jajaran Kecamatan Medan Baru melalui kegiatan Tali Asih yang dilak
Medan 24 jam lalu