Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Polsek Pandan Amankan 2 Pria di Sibuluan Raya
Gagalkan percobaan pencurian kabel Telkom, Polsek Pandan mengamankan 2 orang di Sibuluan Raya.
Peristiwa 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Sidang yang dinanti-nanti terkait pembacaan vonis terhadap dua kontraktor pemberi suap proyek jalan di Sumatera Utara, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), kembali molor. Majelis hakim yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa berkas putusan keduanya belum rampung disusun.
Pantauan Posmetro Medan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025), Ketua Majelis Hakim Khamonzaro Waruwu sempat membuka persidangan hanya untuk mengumumkan penundaan tersebut. Sidang yang awalnya diperkirakan akan berlangsung dengan pembacaan vonis ternyata hanya berjalan beberapa menit.
"Sebelumnya kami sampaikan pembacaan vonis belum dapat dilangsungkan hari ini. Majelis masih memerlukan tambahan waktu menyelesaikan pertimbangan putusan," ujar Khamonzaro sambil menatap ke arah kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK serta tim penasihat hukum kedua terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025. Kepada para terdakwa, tetap jaga kesehatan selama penahanan," tambahnya.
Tuntutan Jaksa KPK: Suap Rp 4,5 Miliar Terbukti Mengalir
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat Akhirun dan Rayhan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut yang turut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Topan Ginting dan pihak lainnya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Akhirun dengan pidana 3 tahun penjara. Sang anak, Rayhan, dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya dianggap terbukti memberikan suap atau gratifikasi sebagaimana dakwaan Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian hadiah kepada penyelenggara negara.
JPU menegaskan, dari hasil penyidikan, setidaknya Rp 4,5 miliar mengalir dari keduanya kepada sejumlah pihak. Uang tersebut disebut sebagai "pelicin" untuk mengamankan dan melancarkan proyek pekerjaan jalan di beberapa titik di Sumatera Utara.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata mencederai integritas penyelenggara negara. Ada aliran dana suap miliaran rupiah yang kami uraikan dalam dakwaan dan telah terbukti di persidangan," tegas jaksa dalam tuntutannya beberapa waktu lalu.
Harapan Publik: Sidang Tak Berlarut-larut
Gagalkan percobaan pencurian kabel Telkom, Polsek Pandan mengamankan 2 orang di Sibuluan Raya.
Peristiwa 2 menit lalu
Mystery Call 110 di Lapas Kabanjahe, Kapolres Karo Uji Kecepatan Respons Personel
Sumut 19 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba memediasi laporan warga Simpang Jalan Tangki Pematangsiantar
Sumut 34 menit lalu
Camat dan Koramil 07/Juhar Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke80, Pererat Sinergi Bersama Polsek Juhar
Sumut 49 menit lalu
Rakernas XVIII APEKSI menghasilkan sedikitnya 10 rekomendasi strategis memperkuat Kota Tangguh.
Sumut satu jam lalu
Gussa Oliver dan Felesia masuk radar menjadi calon Paskibraka Nasional yang bikin Keluarga Besar Nainggolan dan Munthe bangga.
Profil satu jam lalu
4 kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid yang menjadi bahan baku rokok elektronik diamankan petugas BNN.
Peristiwa 2 jam lalu
Sedikitnya 32 personel Polri dan ASN Polres Tapanuli Tengah menerima kenaikan pangkat, selamat!
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menggelar aksi sosial bertajuk
Medan 2 jam lalu
Presiden APGN Toba Caldera Bisa memanfaatkan jejaring Geopark Asia Pasifik.
Berita 2 jam lalu