Kamis, 02 April 2026

Sidang Vonis Kontraktor Pemberi Suap Topan Ginting Ditunda, Majelis Hakim Akui Putusan Belum Rampung

Evi Tanjung - Rabu, 26 November 2025 17:55 WIB
Sidang Vonis Kontraktor Pemberi Suap Topan Ginting Ditunda, Majelis Hakim Akui Putusan Belum Rampung
Rez
Sidang Akhirun dan anaknya Rayhan kembali ditunda 1 Desember

POSMETRO MEDAN, Medan – Sidang yang dinanti-nanti terkait pembacaan vonis terhadap dua kontraktor pemberi suap proyek jalan di Sumatera Utara, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), kembali molor. Majelis hakim yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa berkas putusan keduanya belum rampung disusun.

Pantauan Posmetro Medan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025), Ketua Majelis Hakim Khamonzaro Waruwu sempat membuka persidangan hanya untuk mengumumkan penundaan tersebut. Sidang yang awalnya diperkirakan akan berlangsung dengan pembacaan vonis ternyata hanya berjalan beberapa menit.

"Sebelumnya kami sampaikan pembacaan vonis belum dapat dilangsungkan hari ini. Majelis masih memerlukan tambahan waktu menyelesaikan pertimbangan putusan," ujar Khamonzaro sambil menatap ke arah kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK serta tim penasihat hukum kedua terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025. Kepada para terdakwa, tetap jaga kesehatan selama penahanan," tambahnya.

Tuntutan Jaksa KPK: Suap Rp 4,5 Miliar Terbukti Mengalir

Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat Akhirun dan Rayhan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut yang turut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Topan Ginting dan pihak lainnya.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Akhirun dengan pidana 3 tahun penjara. Sang anak, Rayhan, dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya dianggap terbukti memberikan suap atau gratifikasi sebagaimana dakwaan Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian hadiah kepada penyelenggara negara.

JPU menegaskan, dari hasil penyidikan, setidaknya Rp 4,5 miliar mengalir dari keduanya kepada sejumlah pihak. Uang tersebut disebut sebagai "pelicin" untuk mengamankan dan melancarkan proyek pekerjaan jalan di beberapa titik di Sumatera Utara.

"Perbuatan terdakwa nyata-nyata mencederai integritas penyelenggara negara. Ada aliran dana suap miliaran rupiah yang kami uraikan dalam dakwaan dan telah terbukti di persidangan," tegas jaksa dalam tuntutannya beberapa waktu lalu.

Harapan Publik: Sidang Tak Berlarut-larut

Penundaan ini menambah panjang rangkaian proses hukum yang sudah berbulan-bulan bergulir. Sejumlah pengunjung sidang yang hadir mengaku kecewa, sebab mereka berharap majelis hakim dapat memberi kepastian hukum hari itu juga.

"Sudah capek bolak-balik ke pengadilan, eh ditunda lagi. Tapi ya mau bagaimana, katanya putusannya belum siap," ujar salah seorang kerabat terdakwa kepada wartawan.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, lebih baik putusan dirampungkan dengan matang daripada terburu-buru.

Sidang vonis terhadap Kirun dan Rayhan dipastikan kembali digelar pada Senin, 1 Desember 2025. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa atau memberikan hukuman lebih ringan daripada tuntutan KPK. ( Rez)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru