Minggu, 29 Maret 2026

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 26 November 2025 20:42 WIB
2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar
Rez
Tersangka saat digiring penyidik dari Kejatisu

POSMETRO MEDAN, Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar rangkaian pemeriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta ekspose perkara, Rabu (26/11/2025).

Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Baca Juga:

Dua Tersangka yang Ditahan

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:

Baca Juga:

1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor)

2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang)

Keduanya langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tertanggal 26 November 2025 pukul 20 10 wib. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Modus dan Kronologi: Mark Up Harga Smartboard

Dalam penyidikan, terungkap adanya dugaan mark up harga secara masif yang melibatkan kedua tersangka.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Tahan Richard Lee!
Oknum Satpol PP Pemko Binjai Pakai Orang Suruhan "Culik" Warga Sei Bingai Diduga Dituduh Pencuri Motor
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN 1 ke Ciputra Land, Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2
Kanwil Kemenag - Kejati Sumut Teken MoU Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
MPP Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi dan Pencemaran Lingkungan PTPN 4 Ajamu
Tersangka, Mantan Dirut Bank Sumut Babay Farid Wajdi Ditahan di Rutan Salemba
komentar
beritaTerbaru