Minggu, 29 Maret 2026

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Tersangka Bertambah 1 Lagi, Kabid Koperasi UKM 'Dibungkus' Rompi Pink

Jafar Sidik - Selasa, 02 Desember 2025 00:33 WIB
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Tersangka Bertambah 1 Lagi, Kabid Koperasi UKM 'Dibungkus' Rompi Pink
Kabid Dinas Koperasi UKM Medan 'dibungkus' rompi pink dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024.(ist)

POSMETRO MEDAN- Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjamaah pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 kembali bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Ahmad Syarif (AS), Kabid Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, Senin (1/12/2025).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari pertama," ujar Ali Rizza.

Peran AS dalam Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga memiliki peran aktif dalam membantu tersangka lain dengan cara:

Melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan kegiatan,

Mengarahkan proyek kepada pihak pelaksana tertentu,

Membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi.

Kegiatan MFF 2024 yang menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih menyisakan sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Dengan penahanan AS, total sudah empat tersangka yang dijerat kejaksaan dalam kasus ini, yaitu:

1. Benny Iskandar Nasution (BIN) – Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. MH – Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.

3. Erwin Saleh (ES) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan, yang ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

4. Ahmad Syarif (AS) – Kabid Koperasi UKM sekaligus PPTK.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.132.000.000 berdasarkan perhitungan penyidik.

Kejari Medan menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.(Reza)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru