Puan Maharani Janji tak Ada Lagi Joget-joget di DPR RI
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 59 detik lalu
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.
Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.
Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.
Baca Juga:
Pelaku pertama, RGJ, diamankan pada Kamis (4/12) dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe. Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.
Baca Juga:
"RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam" jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres," jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres.
Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Satreskrim Polres Tanah Karo saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka guna mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 59 detik lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 60 menit lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut satu jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan satu jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 2 jam lalu
Kader Muda Bantah Narasi Miring, Sebut Lokot Nasution Layak Pimpin Lagi Demokrat Sumut.
Sumut 2 jam lalu
Keributan 2 Kelompok Rasfansa Kafe Sunggal Diredam Polisi.
Sumut 2 jam lalu
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Kriminal 2 jam lalu
Kapolsek Tiganderket Sambangi Warga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif.
Sumut 3 jam lalu