Hari Gini Masih Main Sabu, Dilaporkan Nyangkut
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Sabu Di Marelan Marena.
Kriminal 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.
Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.
Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.
Baca Juga:
Pelaku pertama, RGJ, diamankan pada Kamis (4/12) dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe. Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.
Baca Juga:
"RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam" jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres," jelas Kapolres, Jumat(5/12) siang di Mapolres.
Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Satreskrim Polres Tanah Karo saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka guna mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Sabu Di Marelan Marena.
Kriminal 12 menit lalu
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti.
Sport 33 menit lalu
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026 Ujian Berat De Oranje.
Sport 54 menit lalu
Lolos 16 Besar Piala Dunia, Kanada Siap Tampung Belandan atau Maroko.
Sport satu jam lalu
Prediksi Kontroversial Dukun Ghana Nana Kwaku Bonsam Tanjung Verde Disebut Bakal Hentikan Langkah Argentina.
Sport satu jam lalu
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas SidebukDebuk Meningkat
Sumut 2 jam lalu
Silverius Bangun dilaporkan meninggal dunia diusia 44 tahun pada Minggu 28 Juni 2026.
Profil 2 jam lalu
Ketua PD II KB FKPPI Sumut, H Buyung Sitorus Lantik Kepengurusan KB FKKPPI PC 0213 Nias.
Sumut 2 jam lalu
Ibu yang dihipnotis ini cuma bisa menangis lantaran tak menyangka gelang emasnya bernilai Rp100 juta hilang dibawa pelaku.
Peristiwa 2 jam lalu
Dikabarkan hilang diduga terseret arus sungai Bah Tongguran, Tanah Jawa, Simalungun, hingga kini pria berinisial MS itu masih dicari.
Peristiwa 2 jam lalu