Rico Waas Tekankan Pelajar Gunakan Teknologi Yang Baik dan Tolak Judi Online
Posmetro Medan, Medan Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kapasitas diri dan meraih citacita, menjadi pesa
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kedua tersangka berinisial PI (19) dan FS (20) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Menurut keterangan dari Humas Polres Binjai, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dari seorang tokoh masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di TKP, tim dibagi menjadi beberapa bagian untuk menelusuri kebenaran informasi yang diterima.
Saat menyisir Jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan dua pria yang berdiri mencurigakan di pinggir jalan, salah satunya tampak memegang sebuah bungkusan plastik. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku berinisial PI (19), warga Jalan Setia Gang Masjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS (20), warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi, masing-masing empat butir berwarna kuning dan empat butir berwarna ungu, dengan berat netto 3,32 gram. Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit ponsel Android milik keduanya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) malam.(Oji)
Posmetro Medan, Medan Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kapasitas diri dan meraih citacita, menjadi pesa
Medan 14 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kapasitas diri dan meraih citacita, menjadi pesa
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wila
Kriminal 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Birubiru Unit Reskrim Polsek Birubiru mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sidodad
Kriminal 17 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, ketersediaan hewan kurban khususnya sapi di Kabupaten Karo dipastikan dala
Sumut 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali membuktikan eksistensinya seba
Medan 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin SH MH, merasakan kembali suasana lingkungan sekolah
Medan 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin SH MH, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Ne
Medan 20 jam lalu
Polsek Pangkalan Susu Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Pemuda, Empat Pelaku Diamankan
Peristiwa 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Rumah Zakat menyalurkan bantuan dalam program Pemulihan dan Dukungan
Medan 20 jam lalu